Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts

Wednesday, April 10, 2019

Aturan Cuti bagi PNS yang Menduduki Jabatan Guru Pada Sekolah

Aturan Cuti Tahunan Bagi Guru
Memanfaatkan Cuti Tahunan dengan Berlibur Bersama Keluarga di Sebuah Pantai
Bekerja memang kewajiban setiap orang. Apalagi bagi yang telah berkeluarga, bekerja dibutuhkan untuk mendapatkan penghasilan sehingga kebutuhan hidup anak dan istri terpenuhi. Namun, bekerja secara terus menerus tentu melelahkan dan membikin penat jiwa dan raga. Dibutuhkan refreshing agar pikiran segar dan produktifitas kembali meningkat. Begitu juga , menyisihkan waktu sejenak bersama keluarga  dibutuhkan agar kedekatan dan kebersamaan antar anggota keluarga tetap terjaga.

Itulah sebabnya, cuti diberikan bagi siapapun yang bekerja, baik di instansi swasta, maupun pemerintah, termasuk bagi guru yang sehari-harinya berkecimpung dengan tugas-tugas pembelajaran maupun administrasi sekolah yang semakin hari semakin melelahkan. Apalagi, yang dihadapi guru bukanlah benda mati, tapi anak manusia yang perilakunya kadang dibutuhkan kesabaran berlipat-lipat.

Meski demikian, menjadi guru, apalagi yang PNS kerap dicemburui oleh PNS lain. Pasalnya, guru sekarang gajinya dobel. Ada gaji bulanan, ada gaji sertifikasi. Padahal PNS selain guru saat ini juga mendapatkan Tunjangan Kinerja. Begitu juga ketika liburan akademik, otomatis gurunya libur, sehingga sepertinya menjadi guru banyak liburnya dibanding PNS lain. Bahkan tersebab itulah, adakalanya sekolah tetap mewajibkan gurunya masuk, meskipun kalender pendidikan jelas-jelas libur akhir semester dan liburan akhir tahun. Kata-kata "yang libur itu muridnya, tapi gurunya tetap wajib masuk seperti PNS lainnya untuk mengerjakan administrasi pembelajaran"  kerap kali terdengar.

Apalagi dengan adanya tunjangan profesi, seolah-olah guru harus terus masuk agar tunjangan profesinya bisa dicairkan. Sebab ada klausul, jika 3 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, atau akumulasi 5 hari dalam sebulan, maka tunjangan profesinya tidak bisa dicairkan.
baca: Penyebab Tunjangan Profesi dihentikan Pembayarannya
Benarkah demikian? Bagaimana sebetulnya aturan cuti atau libur bagi PNS yang menduduki Jabatan Guru di sekolah?

Secara umum, aturan cuti bagi PNS telah diatur dalam PERATURAN BKN NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS. Ada 7 jenis cuti yang diberikan, yaitu:
(1) Cuti tahunan; (2) Cuti besar; (3) Cuti sakit; (4) Cuti melahirkan; (5) Cuti karena alasan penting; (6) Cuti bersama; dan (7) Cuti di luar tanggungan negara.

Khusus untuk Guru PNSD, ketentuan cuti tersebut diperjelas dengan Permendikbud RI Nomor 33 tahun 2018 terkait dengan Tunjangan Profesi. Dijelaskan dalam Permen tersebut, bahwa Guru PNSD yang sedang cuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, tetap berhak mendapatkan Tunjangan Profesi. Artinya Tunjangan Profesi tetap dibayarkan.

Adapun ketentuan cuti bagi guru PNSD adalah sebagai berikut:

a. Cuti Tahunan
PNS yang menduduki jabatan guru PNSD yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang mengambil hak cuti tahunan. Hal ini berarti, liburan bagi Guru PNSD ketika libur semester maupun libur akhir tahun pelajaran, sama dengan mengambil cuti tahunan bagi Guru PNSD.

b. Cuti Haji
Guru PNSD yang menunaikam ibadah haji, berhak untuk mendapatkan cuti haji. Syaratnya, ibadah haji yang dilakukan adalah untuk pertama kalinya dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji. Guru PNSD yang melaksanakan haji harus mengajukan permintaan tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.

c. Cuti sakit
Guru PNSD yang sakit 1 (satu) hari hingga14 (empat belas) hari dalam sebulan berhak cuti sakit, dengan ketentuan PNS bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, dilampiri surat keterangan dari dokter pemerintah.

d. Cuti Ibadah Keagamaan
Guru PNSD dapat melaksanakan ibadah keagamaan semacam umrah yang sekarang sedang marak pada saat liburan akademik. Namun, apabila tidak memungkinkan, maka Guru PNSD dapat mengajukan cuti ibadah keagamaan maksimal14 (empat belas) hari dalam setahun. Ketentuannya, Guru PNSD bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Khusus cuti ini, pejabat yang berwenang wajib memperhatikan keberlangsungan proses kegiatan belajar mengajar dalam memberikan cuti ibadah keagamaan.

e. Cuti Melahirkan
Guru PNSD dapat mengajukan permintaan tertulis dan mendapatkan persetujuan cuti melahirkan anak pertama sampai kelahiran anak ketiga saat menjadi PNSD, dari pejabat yang berwenang memberikan cuti. Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan.

f. Cuti Alasan Penting
Guru PNSD dapat menggunakan cuti alasan penting sesuai ketentuan Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS paling lama sebulan. Ketentuannya, Guru PNSD bersangkutan harus mengajukan permintaan tertulis dan disetujui oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Begitulah aturan cuti bagi PNS Daerah. Jadi, kalau memang ada sesuatu hal yang tak diinginkan dan guru PNSD yang menjabat sebagai guru di sekolah harus meninggalkan tugas pembelajaran karena sakit, melahirkan, ataupun melaksanakan ibadah haji atau umrah, silahkan ajukan cuti. Jangan kuatir, Tunjangan Profesinya akan tetap dibayarkan.(*)

Monday, April 8, 2019

Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini Penyebabnya!

Ini Yang Menyebabkan dihentikannya TPP

Halo sahabat Komunitas Ngopi...
Anda tahu, kan? Menjadi guru saat ini sangat diminati oleh banyak orang. Berbeda dengan masa lalu, Profesi Guru dianggap profesi yang membanggakan sekaligus menggiurkan sekarang. Ini disebabkan perhatian pemerintah terhadap guru mengalami peningkatan sedemikian rupa. Program sertifikasi guru umpamanya, kegiatan memberikan sertifikat kepada pendidik, baik melalui portofolio, PLPG, maupun PPG itu adalah pintu masuk bagi guru agar bisa mendapatkan kesejahteraan finansial. Itulah barangkali yang membuat profesi guru saat ini banyak peminat.

Tunjangan Profesi memang sangat diharapkan. Wajar saat awal peluncurannya, banyak pegawai lain yang iri. Padahal untuk mendapatkannya, dibutuhkan perjuangan yang sangat berat, terutama sekarang ini yang melalui jalur PPG atau Pendidikan Profesi Guru. Bukan hanya waktu, tapi pikiran dan dana juga harus banyak dikorbankan.

Bahkan ketika sertifikat pendidik telah tergenggam di tangan pun, Tunjangan Profesi itu tidak serta merta bisa diperoleh. dan dinikmati dengan mudah. Ada mekanisme yang harus dilalui, baik pemenuhan beban kerja minimal, betul-betul melaksanakan tugas pembelajaran, dan lain-lain.
baca juga: Mekanisme Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Barulah ketika semua mekanisme itu dilalui, dan guru yang bersertifikat pendidik dinyatakan memenuhi syarat ketika diverifikasi dan validasi, diterbitkanlah Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP). SKTP itulah yang menjadi dasar dicairkannya Tunjangan Profesi Guru ke rekeningnya masing-masing.

Namun, meski SKTP telah telah terbit, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan bisa menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD.

Apa saja yang menyebabkan Tunjangan Profesi Guru bisa dihentikan?

Berikut ini adalah hal-hal yang menyebabkan dihentikannya pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik, sesuai Permendikbud RI No 33 Tahun 2018.

Penyebab dihentikannya Tunjangan Profesi Guru.

a. Meninggal dunia 
Jika guru meninggal dunia, maka penghentian pembayaran Tunjangan Profesinya dilakukan pada bulan berikutnya;

b. Mencapai batas usia pensiun 
Bagi guru yang telah mencapai batas usia pensiun, maka penghentian Pembayaran Tunjangan Profesinya dilakukan pada bulan berikutnya. Adapun ketentuan batas usia pensiun adalah sebagai berikut:
  1. Guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional guru, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun;
  2. Sedangkan batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
c. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
Bagi guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayaran Tunjangan Profesinya dilakukan pada bulan berkenaan;

d. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki  kekuatan hukum tetap
Bagi guru yang mengalami kasus semacam ini, pembayaran Tunjangan Profesinya akan dihentikan pada bulan berkenaan;
baca juga: Absensi DHGTK online untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru
e. Mendapat tugas belajar
Guru yang mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayaran Tunjangan Profesinya dilakukan pada bulan berkenaan;

f. Tidak melaksanakan tugas mengajar atau meninggalkan tugasnya dalam kegiatan pembelajaran tanpa alasan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan selama 3 (tiga) hari terus menerus, atau diakumulasi sebanyak 5 (lima) hari dalam satu bulan. 
Jika hal ini dilakukan oleh guru, maka pembayaran Tunjangan Profesinya pada pada bulan berkenaan; dan/atau

h. Sudah tidak lagi bertugas sebagai Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan 
Penghentian pembayaran Tunjangan Profesinya dilakukan pada bulan berkenaan.

Itulah hal-hal yang menyebabkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bisa dihentikan pembayarannya. Kepala sekolah sebagai penanggungjawab di satuan pendidikan wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana disebutkan di atas sebelum jatuh tempo pembayaran tunjangan profesi.(*)

Absensi DHGTK Online untuk Pencairan TPG, Betulkah?

DHGTK Online

Sebelum Tunjangan Profesi bisa ditransfer ke rekening masing-masing guru, mekenisme yang harus dilalui tidak semudah yang dibayangkan. Mekanisme Pencairan Tunjangan Profesi Guru bisa dibaca di artikel yang telah ditulis sebelumnya. 
Baca: Mekanisme Pencairan Tunjangan Profesi GPNSD 
Salah satu proses yang harus dilalui dalam pencairan tunjangan profesi adalah kehadiran guru yang direkam melalui Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK) di website hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Sesuai dengan panduan pencairan, aplikasi tersebut mestinya sudah digunakan pada semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019 silam. Namun karena belum siapnya sistem, penggunaan absensi online belum diberlakukan ketika itu, ditegaskan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK.

Disinilah masalahnya, ketika Guru atau Operator Sekolah bersusah payah melalukan absensi online dengan sistem yang belum maksimal, perjuangan itu seolah menjadi sia-sia dengan kehadiran yang akhirnya diminta manual dan bukan dari aplikasi DHGTK. Wajar jika kemudian ada pertanyaan, Apakah absensi kehadiran guru melalui DHGTK akan diberlakukan pada Semester Genap Tahun 2018/2019?

Sebelum membahas hal itu, ada baiknya jika kita mengetahui Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK):
Aplikasi kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan adalah aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi. Fungsi dari aplikasi tersebut untuk melakukan pencatatan kehadiran Guru PNSD secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Dalam penggunaannya, disediakan pedoman penggunaan aplikasi yang dapat diunduh melalui laman yang telah disebutkan sebelumnya. Sesuai dengan rencana, Aplikasi Hadir GTK ini akan efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019. Untuk keperluan pencairan tunjangan, Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
Yang patut digarisbawahi, bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus yang sulit untuk mendapatkan jaringan internet, Aplikasi Hadir GTK tidak diwajibkan dgunakan untuk melakukan absensi kehadiran GTK.

Pengaruh Absensi DHGTK pada Pencairan Tunjangan Profesi Tahun 2019
Melalui akun media sosialnya, seorang Admin Tunjangan pusat membuat status tentang Aplikasi DHGTK. Aplikasi DHGTK menurutnya telah dijelaskan di Permen 10 dan 33 Tahun 2018. Di Permen tersebut, ada skema yang menjelaskan tentang penggunaan DHGTK oleh Admin Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.

Inilah Skemanya:
Skema Pencairan TPP bagi GPNSD 2019

Dalam skema tersebut dijelaskan, bahwa pencairan Tunjangan Profesi dimulai dari sekolah dengan melakukan pemutakhiran data dapodik oleh operator sekolah. Apabila data Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik Guru PNSD perlu diperbaiki. Namun jika sudah benar, dilakukan Sinkronisasi data Guru PNSD pada dapodik oleh Operator Sekolah.

Setelah operator sekolah melakukan singkronisasi, selanjutnya Ditjen GTK melakukan validasi kelulusan sertifikasi dan data-data lainnya yang diperlukan sebagai kriteria penerima Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun. Untuk mengetahui hasil validasi data yang dilakukan oleh Ditjen GTK, Guru PNSD dapat melihatnya melalui Info GTK.

Apabila berdasarkan hasil validasi yang ditampilkan melalui Info GTK, masih terdapat data yang tidak lengkap atau belum memenuhi persyaratan, maka data Guru PNSD bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki. Setelah dipastikan betul, dilakukan sinkronisasi untuk divalidasi ulang.

Sedangkan wewenang Dinas Pendidikan adalah melakukan verifikasi data gaji pokok, dan memastikan data dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah. Selain itu, Dinas Pendidikan juga melakukan verifikasi data kehadiran Guru PNSD yang direkam melalui aplikasi Hadir GTK. Perlu diketahui, ada dua cara pencataan absensi kehadiran GTK, yaitu melalui aplikasi hadir GTK sebagaimana yang dijelaskan di atas. Juga bisa dilakukan dengan menggunakan mesin fingerprint.

Jika berdasarkan hasil verifikasi, data Guru PNSD sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan bisa mengusulkan penerbitan SKTP bagi Guru PNSD bersangkutan ke Direktorat Jenderal GTK melalui aplikasi SIM-Tun.

Berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan itulah, Direktorat Jenderal GTK akan menerbitkan SKTP bagi guru yang telah memenuhi syarat. Informasi mengenai SKTP akan ditampilkan melalui Info GTK sehingga Guru PNSD akan mengetahuinya.

Tahap terakhir, Dinas pendidikan dapat mengunduh SKTP yang telah diterbitkan tersebut melalui aplikasi SIM-Tun, serta daftar kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK. Selanjutnya, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan Tunjangan Profesi itu kepada Guru PNSD yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru PNSD bersangkutan.

Kesimpulannya, Aplikasi DHGTK akan digunakan untuk pencairan TPP Tahun 2019. Sudahkan absensi kehadiran GTK itu dikerjakan?(*)

Friday, April 5, 2019

Unduh Juknis TPG PAI Tahun 2019

Unduh Juknis TPG PAI 2019

Petunjuk Tekhnis Tunjangan Profesi Guru (TPG) PAI merupakan rambu-rambu bagi pencairan TPG Guru PAI dari Guru Paud jenjang Formal, Pendidikan Dasar, Menengah, baik dalam maupun luar negeri.

Juknis TPG GPAI telah terbit dengan Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7180 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam. Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam pada tanggal 26 Desember 2018 di Jakarta.

Silahkan unduh Juknis TPG GPAI Tahun 2019 melalui google drive berikut ini:

Juknis TPG GPAI Tahun 2019 telah Terbit, Ini Ketentuan Pembayarannya

Baca Juknis TPG PAI 2019

Bagi Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, yang selalu ditunggu-tunggu adalah waktu-waktu menjelang pencairan yang diturunkan tiap triwulan. Saat ini adalah bulan April 2019, artinya Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I (periode Januari-Maret), baik guru di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), maupun Guru di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag), akan segera dicairkan.

Dalam proses pencairan TPG itu, tentu tak bisa dilakukan dengan serampangan. Harus ada rambu-rambu maupun syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh guru agar Tunjangan Profesi Guru bisa dicairkan. Jika guru-guru di bawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan aplikasi Dapodik untuk entri data guru untuk proses pencairan, guru-guru di bawah naungan Kementrian Agama menggunakan aplikasi SIMPATIKA untuk Guru Madrasah, dan aplikasi SIAGA untuk Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI).

Bagi Anda yang mengampu Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, tahun ini Anda mungkin bisa sedikit bernafas agak lega. Pasalnya. Setelah sebelumnya direpotkan dengan Aplikasai Simpatika, yang jauh-jauh hari sudah tidak digunakan di Kemdikbud, Aplikasi untuk proses pencairan TPG bagi guru PAI saat ini adalah SIAGA, yang sedikit agak "memudahkan".

Kabar gembiranya lagi, Petunjuk Tekhnis Tunjangan Profesi Guru (TPG) PAI juga sudah terbit. Juknis TPG yang merupakan rambu-rambu bagi pencairan TPG Guru PAI telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7180 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam, dan ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin pada tanggal 26 Desember 2018 di Jakarta.

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar TPG Guru PAI bisa dicairkan ke rekening masing-masing guru?

Sesuai dengan Juknis TPG PAI 2019, Kriteria Umum Penerima Tunjangan Profesi Guru PAI adalah sebagai berikut:
  • GPAI masih aktif dan bertugas di satuan pendidikan dasar hingga menengah, baik dalam maupun luar negeri.
  • Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
  • Memiliki Sertifikat Pendidik PAI
  • Memiliki NRG yang diterbitkan Kemdikbud dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam.
  • Memenuhi beban kerja.
  • Memiliki Surat Keterangan Mengerjakan Tugas (SKMT).
  • Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
  • Terdaftar pada Lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi 
  • Semua Dokumen SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dilakukan melalui Aplikasi SIAGA.
  • Bertugas di satuan pendidikan yang setiap Rombongan Belajar (Rombel) nya memiliki rasio minimal peserta didik sesuai dengan Pasal 4 PMA Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di sekolah.
Untuk keperluan dan bahan verifikasi, Bagi GPAI yang telah memenuhi Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru wajib memastikan dokumen persyaratan telah diunggah di aplikasi SIAGA.

Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Dokumen yang diunggah satu kali.
1. Sertifikat Pendidik Guru Pendidikan Agama Islam.
2. Ijazah Pendidikan Terakhir.
3. Surat Keputusan Pengangkatan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dari pihak yang berwenang.
4. Surat Penetapan Pegawai Negeri Sipil.
5. SK Kenaikan Gaji Berkala.
6. SK Impasing bagi GBPNS.

Dokumen yang dicetak atau diunggah setiap semester.
1. Jadwal dan Tugas Tambahan Mengajar.
2. Program Pengembangan PAI bagi Kepala Sekolah.
3. Surat Keterangan Mengerjakan Tugas (SKMT) asli dari SIAGA.
4. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli dari SIAGA

Dokumen yang dicetak Setiap Pencairan.
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi (TPG) yang disahkan oleh Kepala Kementrian Agama Kabupaten/Kota.

Demikian ketentuan pencairan Tunjangan Profesi Guru PAI. Silahkan unduh Juknis TPG PAI Tahun 2019 di tautan berikut:
Unduh Juknis TPG PAI 2019
DomaiNesia