Showing posts with label Info Guru. Show all posts
Showing posts with label Info Guru. Show all posts

Tuesday, July 16, 2019

Seleksi Nasional Penulisan Kisi-kisi dan Soal USBN dan UAMBN Tahun 2019

Seleksi Nasional Penulisan Kisi-kisi USBN dan UAMBN Tahun 2019
Seleksi Nasional Penulisan Kisi-kisi USBN dan UAMBN Tahun 2019
Dalam rangka menjamin mutu penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan lslam, Kementerian Agama Republik lndonesia bermaksud mengadakan kegiatan Seleksi Nasional Penulis Kisi-kisi Soal USBN dan UAMBN Tahun 2019.

Kegiatan seleksi tersebut diperuntukkan bagi guru madrasah yang mengajar pada Ml, MTs dan MA di seluruh lndonesia sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan. Tujuan pelaksanaan Seleksi Nasional Penulis Kisi-kisi Soal USBN dan UAMBN tersebut untuk menjaring para penulis soal yang berkualitas.

Adapun kriteria sebagai penulis soal sebagai berikut:
  1. Guru mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab MI.
  2. Guru mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab kelas IX MTs.
  3. Guru mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab kelas XII MA.
  4. Berpengalaman mengajar minimal 3 tahun.
  5. Dapat mengoperasikan komputer dan menguasai microsoft office dengan baik. 
  6. Memiliki komitmen yang tinggi untuk menulis soal yang berkualitas dan menjaga kerahasiaan soal beserta seluruh perangkat yang terkait. 
Kegiatan Seleksi Nasional Penulis Kisi-kisi Soal USBN dan UAMBN ini tidak dipungut biaya.

Waktu pendaftaran mulai tanggal 15 s.d. 20 Juli 2019.

Bagi yang berminat dapat mendaftar secara online melalui laman http://www.sikurma.kemenag.go.ld. 

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat berkirim surat melalui alamat email: seleknas2Ol 9@gmail.com

PROSEDUR PENDAFTARAN:
  1. Peserta mendaftar secara online ke laman http://www.sikurma.kemenag.go.id/bsm 
  2. Setiap peserta hanya dapat mendaftar sebagai penulis kisi-kisi dan soal untuk satu mata pelajaran sesuai bidang yang diampu. 
  3. Setiap peserta diwajibkan membuat contoh kisi-kisi dan soal sebanyak 10 butir soal. Dengan ketentuan mengikuti format yang didownload melalui website. Untuk huruf Arab menggunakan font Traditional Arabic
  4. Contoh kisi-kisi dan soal diupload ke laman. 
  5. Hasil seleksi akan diumumkan melalui website www.sikurma.kemenaq.qo.id dan dikirim ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Pendaftaran Seleksi Penulisan Kisi-kisi Soal USBN UAMBN 2019
Format Yang Harus Diisi Ketika Melakukan Pendaftaran Online

Masih ada waktu untuk melakukan pendaftaran. Silahkan pergunakan kesempatan ini sebaik-baiknya agar bisa mengikuti kegiatan tingkat nasional. Silahkan unduh surat resmi Seleksi Nasional Penulis Kisi-kisi Soal USBN dan UAMBN melalui tautan berikut:
Surat Pemberitahuan Seleksi Nasional Penulis Kisi-kisi Soal USBN dan UAMBN Tahun 2019

Thursday, July 11, 2019

Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru

Sampul Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru
Guru sebagai agen pembelajaran memiliki tugas meningkatkan kualitas pembelajaran dalam rangka  meningkatkan mutu pendidikan nasional. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan bahwa guru berkedudukan sebagai tenaga profesional.

Selama ini di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mendukung guru dalam menjalankan peran mulianya untuk mencerdaskan anak bangsa adalah Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar. Sebagai unit di lingkungan Kemendikbud, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar bertanggung jawab terhadap pembinaan guru pendidikan dasar, yaitu jenjang SD dan SMP.

Terkait tanggung jawab itulah, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menerbitkan buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru. Buku tersebut diterbitkan agar guru mendapatkan informasi yang tepat dan akurat dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak yang sesuai,  Buku ini meliputi tentang beban kerja guru, tunjangan profesi guru, pengembangan karir guru PNS, maupun penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS.

Atas masukan dari berbagai pihak dan disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan organisasi, buku ini telah direvisi pada beberapa bagian terkait. Buku tersebut diharapkan dapat bermanfaat dan bisa memberikan informasi bagi pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, serta pihak lainnya yang berkepentingan dalam penggunaan data guru jenjang pendidikan dasar.

Silahkan baca buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru melalui google drive berikut:
Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru.

Saturday, June 22, 2019

Zonasi Bukan Hanya Untuk Siswa, Mendikbud akan Lakukan Rotasi Guru Dalam Waktu Dekat

Rotasi Guru untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan
Kegiatan Pengembangan Profesi Untuk Meningkatkan Kualitas Guru
Pada awal tahun 2019, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 yang digelar pada tanggal 11 s.d.14 Februari 2019. Salah satu agenda yang dibahas dalam forum terbesar di bidang pendidikan dan kebudayaan itu adalah masalah pengangkatan dan pemetaan guru.
Saat ini, isu hangat yang sedang berkembang di masyarakat adalah masalah sistem zonasi yang diterapkan oleh Kemdikbud dalam Pelaksanaan PPDB Tahun 2019. Kebijakan tersebut mendapat tanggapan beragam dari banyak pihak. Pasalnya, di samping sarana prasarana pendidikan yang memang belum merata dalam setiap sekolah, kualitas lembaga pendidikan juga menjadi pertimbangan orang tua ketika mendaftarkan anak-anaknya.

Itulah sebabnya, beragam protes dari orang tua mewarnai pelaksanaan PPDB tahun ini ketika mereka tak bisa mendaftarkan anak-anaknya pada sekolah yang diinginkan akibat kebijakan sistem zonasi ini.

Mungkin karena mendapatkan tekanan dari berbagai pihak, Kemendikbud akhirnya melakukan revisi terhadap Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 sebagai dasar penerimaan peserta didik baru tahun 2019. Pemberitahuan revisi dilakukan melalui Surat Edaran No 3 Tahun 2019 yang menyatakan Permendikbud No 51 Tahun 2019 direvisi melalui Permendikbud No 20 Tahun 2019. Perubahan yang dilakukan adalah besaran persentase jalur zonasi dan jalur prestasi.

Perubahan aturan PPDB Tahun 2019 selengkapnya baca pada tautan berikut:
Aturan PPDB Berubah, Mendikbud Keluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2019
Kebijakan Zonasi Untuk Pemerataan Kualitas Mutu Pendidikan
Kebijakan Zonasi dan Sekolah Favorit

Rotasi Guru Berdasar Zonasi

Sebetulnya, kebijakan sistem zonasi yang sekarang ini mendapatkan protes dari banyak pihak itu telah diterapkan sejak tahun 2016. Kebijakan zonasi merupakan pendekatan baru yang dipakai oleh pemerintah untuk mewujudkan layanan dan kualitas pendidikan yang merata di seluruh Indonesia.
Menurut Mendikbud, kebijakan zonasi ini tidak hanya berlaku untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tapi seluruh permasalahan pendidikan akan diselesaikan di setiap zona, termasuk yang berhubungan dengan pemerataan guru. Untuk itu, rotasi guru akan dilakukan untuk redistribusi guru di setiap zona guna mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.
Kata Muhadjir, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru yang akan dilakukan diprioritaskan di dalam setiap zona. Jika dalam pelaksanaan rotasi di setiap zona itu ditemukan masih ada kekurangan guru, maka guru akan dirotasi antar zona. Rotasi guru antar kabupaten/kota baru akan dilakukan jika penyebaran guru ternyata benar-benar tidak imbang antar zona.

Terkait dengan rotasi guru, Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menilai kebijakan tersebut wajar dilakukan. Namun, koordinasi yang intensif dengan pemerintah daerah (Pemda) wajib dilakukan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.  

Sebab dengan adanya otonomi daerah, guru adalah milik pemkot/pemkab untuk jenjang SD dan SMP, dan miliki pemprov untuk tingkat SMA/SMK. Dengan sendirinya, kewenangan mengatur guru adalah otoritas daerah. "Jadi, jangan sampai pemerintah pusat memiliki rencana, tapi pemerintah daerah tidak bersedia.” ujarnya. 
Kebijakan Zonasi Untuk Pemerataan Kualitas Mutu Pendidikan
Pemerataan Kualitas Pendidikan

Dukungan Dari Pemda

Kebijakan Kemendikbud yang akan melakukan rotasi guru ini mendapatkan dukungan dari pemda. Salah satu pemda yang akan melakukan rotasi guru secepatnya adalah Dinas Pendidikan Kota Malang. Dilansir dari laman https://gtk.kemdikbud.go.id, Dinas Pendidikan Kota Malang akan merotasi semua guru SD dan SMP yang mencapai 285 orang usai lebaran 

Seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Dra Zubaidah MM,  rotasi guru sesudah lebaran bisa jadi akan dilakukan sesering mungkin, bisa dilakukan dalam waktu satu hingga per tiga bulan sekali. Pemindahan tersebut bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan. Dia mencontohkan, guru yang berkualitas di SMPN 1 akan dipindahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di SMP lain. Begitu juga yang kurang berkualitas, "Agar terkena imbas." tuturnya.

Menurut Zubaidah, Pada bulan April, Dinas Pendidikan Kota Malang telah melakukan mutasi sebanyak 85 guru dan kepala sekolah, dengan rincian 46 guru dimutasi dan dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi. Sedangkan 39 guru lainnya mendapat mandat periodisasi.

Rotasi guru dilanjutkan pada bulan Mei, ada delapan guru SD dimutasi dan promosi. Guru yang dirotasi tersebut menindaklanjuti rencana Wali Kota Malang Sutiaji yang siap me-rolling kepala sekolah favorit ke SMP yang kurang favorit.

”Masak kepseknya dipindah-pindah, tapi gurunya tidak? Biar pemerataan kualitas pendidikan di Kota Malang bisa terwujud,” jelasnya. 

Perempuan yang akrab disapa Ida itu menuturkan, perpindahan atau rotasi guru ini bisa saja dilakukan antarkecamatan atau dalam satu kecamatan yang SD-nya banyak. Rolling-nya dilakukan di wilayah tersebut. Hanya saja, sistematika mutasi yang harus ada pembahasan lebih lanjut. ”Pokoknya sesama guru harus sama-sama merasakan enak dan tidak enaknya dalam sebuah lembaga pendidikan,” ujarnya.

Jadi, bagi Anda yang berprofesi sebagai guru. Sudah siapkan Anda dirotasi?[]

Friday, June 21, 2019

Ketentuan PPDB Berubah, Mendikbud Keluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Sistem Zonasi Berubah Melalui SE No 3 Tahun 2019
Ilustrasi: Siswa Melakukan Kegiatan Pembelajaran Di Kelas
Penerapan sistem zonasi pada pelaksanaan PPDB tahun 2019 ini begitu menyita perhatian publik, terutama orang tua yang akan mendaftarkan anaknya ke tingkat yang lebih tinggi. Pro dan kontra bermunculan. Bahkan di sejumlah daerah, protes datang dari sejumlah orang tua yang tak bisa mendaftarkan anaknya di sekolah yang diinginkan akibat terkendala dengan sistem zonasi ini.

Memang, sistem zonasi mepersyaratkan bahwa untuk bisa diterima di sebuah sekolah, jarak antara rumah dan sekolah adalah prioritas utama. Penerimaan siswa baru bukan lagi berdasarkan nilai rapor dan ujian nasional. Artinya, Setinggi apapun nilai yang diperoleh, hal itu tak akan berpengaruh jika sekolah yang dituju berada di luar zonasi tempat tinggal siswa.
baca juga: Pemerataan Pendidikan melalui Sistem Zonasi, Tak Ada Lagi Sekiolah Favorit
Ketentuan sistem zonasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

Dinyatakan dalam Permendikbud tersebut, bahwa PPDB dilaksanakan melalui 3 (tiga) jalur, yaitu:
  • Jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  • Jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung sekolah; dan
  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah,
Entah karena tekanan dari sejumlah pihak, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya menerbitkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tersebut diberitahukan melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dijelaskan dalam surat edaraan, bahwa mengingat beberapa daerah yang belum bisa melaksanakan sistem zonasi secara optimal, maka ketentuan mengenai persentase jalur penerimaan siswa baru mengalami perubahan sebagai berikut:
  1. Jalur zonasi yang awalnya 90% berubah menjadi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  2. Jalur prestasi yang awalnya hanya 5% berubah menjadi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah; dan
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali masih tetap yaitu paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Surat Edaran Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2019 dapat dibaca selengkapnya di bawah ini:


Download Surat Edaran Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2019 dalam bentuk PDF
Surat Edaran Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Sistem Zonasi juga Akan Berlaku Bagi Guru

Terlepas dari kondisi lembaga pendidikan dengan kesiapan sarana dan prasarananya, tujuan sistem zonasi sebetulnya untuk pemerataan kualitas pendidikan. Kemendikbud menginginkan tidak ada lagi istilah sekolah favorit dengan adanya sistem zonasi ini. Bahkan menurut Mendikbud, kebijakan zonasi ini tidak hanya berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tapi juga termasuk dalam pemerataan guru.

Diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di website resmi Kemdikbud https://gtk.kemdikbud.go.id, bahwa dia memastikan akan melakukan rotasi guru, khususnya di sekolah yang selama ini dianggap favorit. Asumsinya, sekolah favorit disebabkan karena kinerja guru. Untuk itu, guru yang mengajar di sekolah favorit harus ikhlas jika dirotasi ke sekolah yang tidak bagus untuk pemerataan kualitas pendidikan.

"Rotasi guru akan dilaksanakan setelah siswa masuk, terutama guru yang mengajar di sekolah favorit. Saya berharap, guru dapat menerima dengan lapang dada jika terkena rotasi demi pemerataan kualitas pendidikan," ujarnya.
baca juga: Zonasi Bukan Hanya Untuk Siswa, Mendikbud Akan Rotasi Guru dalam Waktu Dekat
Rotasi guru akan dilakukan berbasis zonasi, sebagaimana konsep zonasi diberlakukan dalam PPDB. Maksud dan tujuan diberlakukannya rotasi guru dan PPDB berbasis zonasi adalah untuk menghilangkan adanya sekolah favorit dan nonfavorit yang sudah kadung berkembang di tengah masyarakat.

Dengan kata lain, melalui konsep zonasi itulah kualitas sekolah di Indonesia diharapkan akan merata, baik dari aspek guru sebagai tenaga pendidik maupun murid sebagai peserta didik dalam lembaga pendidikan. Hanya saja, dengan ketimpangan sarana dan prasarana di sekolah-sekolah milik pemerintah yang tak bisa dibantah, apakah niat baik pemerataan kualitas pendidikan itu bisa diwujudkan? Kita lihat saja![]

Urgen: Verval NISN Siswa Madrasah dan Lulusan SMA/SMK/MA

Situs NISN di nisn.kemdikbud,go.id
Situs NISN di https://nisn.kemdikbud,go.id
Nomor Induk Siswa Nasional atau lebih dikenal dengan NISN adalah kumpulan angka unik yang merupakan kode pengenal identitas siswa. NISN memiliki standar dan berlaku sepanjang masa selama menjadi siswa. Dengan adanya NISN, maka antara siswa satu dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri dapat dibedakan dengan angka unik yang dimilikinya dalam NISN

Selama ini, yang memiliki tugas dalam pengelolaan NISN secara nasional adalah Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud. PDSPK merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah berlaku dalam beberapa tahun terakhir. 

Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id./). Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang telah diberikan kepada peserta didik juga bisa dicek melalui situs tersebut. Syarat yang harus dipenuhi agar memperoleh NISN adalah siswa bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud.

Fitur Verval NISN Siswa Madrasah Kelas Akhir, Lulusan 2 Tahun Terakhir, serta Lulusan SMA/SMK/MA

Dalam perjalanannya, proses penerbitan NISN bagi siswa memang banyak ditemukan permasalahan. Bagi satuan pendidikan di bawah kemendikbud, proses penerbitan NISN dilakukan melalui Dapodik. Artinya, jika siswa tersebut telah dientry datanya di Dapodik secara lengkap, secara otomatis data siswa bersangkutan akan masuk ke Verval PD dan diterbitkan secara otomatis. 

Sedangkan untuk sekolah di bawah Kementrian Agama, proses penerbitan NISN diawali dengan entry data melalui EMIS yang sedikit agak berbeda dengan Sistem Dapodik. Beberapa permasalahan NISN diantaranya adalah NISN Ganda, NISN Belum terbit karena masalah tertentu, dan lain-lain. 

Mungkin belum akan menimbulkan masalah jika siswa tersebut masih di kelas-kelas awal. Namun, bagi siswa kelas akhir tentu akan bermasalah karena NISN tersebut harus ditulis di Ijazah, serta untuk keperluan lain. 

Terkait itulah, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud menyediakan fitur Verifikasi dan Validasi (Verval) NISN bagi Siswa Madrasah Kelas Akhir (Kelas 6 MI, dan Kelas 9 MTs), Siswa Lulusan Madrasah dalam dua tahun terakhir, serta Siswa Lulusan SMA/SMK/MA.

Verval NISN tersebut bertujuan untuk perbaikan data siswa berupa NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu kandung, dan lain-lain. Verval NISN tersebut bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa bersangkutan, orang tua/wal murid, atau pihak lembaga dengan mengupload bukti yang mendukung berupa file ijazah (siswa lulusan 2 tahun terakhir) dan raport (siswa aktif di kelas akhir yaitu kelas 6 dan 9).

Setelah data perbaikan diisi disertai upload ijazah atau raport, pengajuan perbaikan tersebut akan diverifikasi oleh PDSPK Kemendikbud. Jika disetujui, maka data siswa akan berubah sesuai dengan data perbaikan yang telah diajukan sebelumnya.

Untuk melakukan Verval NISN bagi siswa, silahkan klik tautan berikut dan isi data yang dibutuhkan dengan benar:

Fitur Verval NISN untuk Siswa Madrasah

Fitur Verval NISN untuk Siswa SMA/SMK/MA

Sunday, June 16, 2019

Cara Masuk Kelas Pembatik Level 2, Bimtek Daring Pemilihan Duta Rumah Belajar 2019

Pelaksanaan Bimtek Daring Level 2 Pembatik
Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Duta Rumah Belajar 2019
PembaTIK level 2 telah dilaksanakan. Propinsi Bali adalah propinsi yang melaksanakan lebih dahulu, yaitu pada tanggal 18 Mei 2019 sampai 01 Juni 2019. Sedangkan propinsi lainnya dilaksanakan bergiliran mulai dari tanggal:

12 Juni - 26 Juni 2019
Aceh, Bengkulu, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Papua, Papua Barat, Sumatera Barat, Sumatera Selatan

19 Juni - 03 Juli 2019
Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Tengah, Lampung, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara

26 Juni - 10 Juli 2019
DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara

PembaTIK level 2 adalah tahap implementasi. Tahap ini bertujuan agar guru mampu memanfaatkan TIK dalam pembelajaran untuk memberdayakan siswa. Adapun materi/modul bimtek PembaTIK level 2 adalah sebagai berikut:
  1. Pemanfaatan TIK untuk Komunikasi dan Kolaborasi dalam Pembelajaran
  2. Pengintegrasian TIK dalam Pembelajaran
  3. Pengelolaan Kelas yang Mengintegrasikan TIK dalam Lingkungan Belajar
  4. Pengembangan Media Video Pembelajaran
  5. Tugas Akhir Pembatik Level 2
Peserta PembaTIK level 2 bisa mempelajari modul tersebut secara mandiri melalui akun simpatik masing-masing. Pada tahap akhir, peserta harus melaksanakan ujian akhir PembaTIK level 2. Agar bisa lulus dalam level 2 ini, peserta harus bisa mendapatkan nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) PembaTIK level 2 yang ditentukan sebesar 70.

Yang perlu dipahami, Nilai KKM tersebut merupakan perpaduan dari nilai tugas dengan persentase sebesar 60 % dan persentase nilai ujian akhir sebesar 40%.

Selain bisa mempelajari materi yang telah disediakan, mengerjakan tugas dan ujian akhir, peserta PembaTIK level 2 juga diwajibkan bisa aktif dalam forum diskusi. Keaktifan dalam forum tersebut merupakan persyaratan lulus dari level 2.

Selain itu, keaktifan dalam forum diskusi juga digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan nilai tambah jika setelah mengikuti nilai akhir, peserta ternyata tidak dapat memenuhi nilai KKM yang telah ditentukan.

Cara Masuk ke PembaTIK Level 2

1. Login di akun Simpatik peserta di http://simpatik.belajar.kemdikbud.go.id/
2. Setelah berhasil login, pilih menu Pelatihan, Pelatihan Saya>
Tampilan Akun Simpatik Peserta PembaTIK
Tampilan Akun Simpatik Peserta PembaTIK
3. Pada menu Pelatihan Saya, akan muncul pelatihan-pelatihan yang telah diikuti oleh peserta, diantaranya adalah Seleksi Duta Rumah Belajar Level 1 dan Pembatik Level 2 yang telah dikelompokkan dalam kelas-kelas. Untuk mengikuti Diklat Level 2, silahkan klik Detail pada Kelas Pembatik Level 2.
Tampilan Akun Simpatik Rumah Belajar
Akun Pembatik Level 2
4. Setelah Detail Pelatihan Level 2 terbuka, akan muncul detail seperti gambar berikut, klik Masuk untuk mengikuti Kelas Diklat Pembatik Level 2 yang telah ditentukan.
Kelas Pembatik Level 2 2019
Detail Kelas Pembatik Level 2
 5. Setealh berhasil, peserta akan masuk kelas pembatik Level 2. di kelas inilah peserta akan melakukan seluruh kegiatan Pembatik Level 2 mulai dari mengunduh materi, mengupload tugas pembatik level 2, hingga mengikuti ujian akhir level 2.
Kelas Pembatik Level 2
Tampilan Kelas Pembatik Level 2

Tugas Pembatik Level 2

Pada Diklat Pembatik Level 2 ini, ada 3 penugasan yang harus dilakukan oleh peserta, yaitu:

Tugas 1

Melakukan  pendaftaran ke portal Rumah Belajar (belajar.kemdikbud.go.id) bagi yang belum memiliki akun Rumah Belajar. Bagi yang telah memiliki akun Rumah Belajar, tidak perlu membuat atau mendaftar di akun baru.

Akun Rumah Belajar itulah yang harus dilaporkan melalui tautan https://s.id/usernamerumbel. Isilah data sesuai dengan format, jika data telah benar, silahkan klik SUBMIT untuk mengirimkan tugas pertama.
Tugas Pelaporan Akun Rumah Belajar
Tampilan Pelaporan Akun Rumah Belajar
Tugas 2

Tugas yang kedua adalah membuat RPP yang Terintegrasi TIK. Dalam RPP tersebut, langkah-langkah pembelajaran adalah dengan memanfaatkan fitur-fitur yang dimiliki portal Rumah Belajar. Jika RPP telah siap, unggah RPP tersebut dengan Format PDF ke dalam menu Kumpul Tugas

Tugas 3

Tugas yang ketiga adalah membuat media berupa video pembelajaran/ tutorial dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Materi yang sajikan dalam video pembelajaran adalah bagian dari indikator pembelajaran yang terkait dengan RPP yang telah dibuat dalam tugas 2. Misalnya RPP yang dibuat dan dikumpulkan adalah tentang Gerhana, maka video yang dibuat dapat berupa proses terjadinya Gerhana.
  2. Yang menjadi narasumber/presenter dalam video tersebut adalah peserta, bukan orang lain atau diwakili karakter. Artinya, pesertalah yang harus tampil dalam video tersebut.
  3. Durasi video ditentukan antara 3 s.d 7 menit. Peserta harus betul-betul mengefektikan materi video supaya bisa termuat dengan singkatnya waktu yang ditentukan. 
  4. Format video adalah MP4 dengan resolusi video 720p
  5. Yang perlu diperhatikan ketika menyampaikan narasi, kata sapaan yang digunakan adalah: sahabat rumah belajar
Setelah video siap, unggah video tersebut ke google drive dan tautkan ke dalam menu Penugasan di Kumpul Tugas. Tenggat waktu pengumpulan tugas adalah pada akhir masa masing-masing kelas.
Tampilan Menu Tugas Akhir Pembatik Level 2
Tampilan Menu Tugas Akhir Pembatik Level 2
Demikian informasi Diklat Pembatik Level 2 mulai dari Cara Masuk Kelas Pembatik Level 2, dan Tugas Yang Harus Dikumpulkan di Pembatik Level. Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, silahkan share pada yang lain. Semoga peserta Pembatik Level 2 bisa lulus dan bisa mengikuti level 3 yang akan dilaksanakan secara tatap muka di propinsi masing-masing. []

Friday, May 31, 2019

Beasiswa S2 dari Kemenag untuk Guru dan Pengawas Madrasah 2019

Beasiswa S2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madsrasah 2019
Beasiswa S2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah 2019
Kabar terbaru untuk guru-guru madrasah, Kementrian Agama membuka kesempatan bagi guru dan calon pengawas madrasah untuk  mendapatkan beasiswa S2 tahun 2019.

Setelah beberapa waktu lalu, blog ini memberikan info beasiswa S1/D4 untuk guru kemdikbud, dan beasiswa S2 untuk Guru Madin/Pesantren/Sekolah dari Pemprov Jawa Timur, maka pada kesempatan kali ini Admin Kompi akan berbagi informasi beasiswa S2 untuk Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019 dari Kemenag.

Informasi beasiswa S2 untuk Guru dan Calon Pengawas Madrasah 2019 ini secara resmi diumumkan oleh Pendis Kemenag melalui akun twitternya  pada hari Kamis (29/05/2019).

baca juga:

Bagi Anda yang mengajar di Madrasah, terutama yang masih muda yang berkeinginan melanjutkan pendidikan formalnya ke jenjang yang lebih tinggi, silahkan mengikuti program ini. Siapa tahu, nasib baik di tangan Anda, dan Anda lolos terpilih sebagai peserta yang mendapatkan beasiswa S2 Kementrian Agama Tahun 2019 ini.

Lalu bagaimanakah prosedurnya untuk mendapatkan beasiswa S2 ini?
Sasaran Program Beasiswa S2 Kemenag 2019


Sasaran Program

Program Beasiswa Pascasarjana S2 ini diperuntukan bagi:

  • Guru PNS Kementerian Agama yang mengajar pada Madrasah;
  • Guru tetap Yayasan yang mengajar pada madrasah swasta;
  • Guru non PNS yang mengajar di madrasah negeri, dan; 
  • Calon Pengawas Madrasah semua jenjang.

Program ini dibatasi kuota sebesar 200 orang yang tersebar di 11 Perguruan Tinggi mulai dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Maliki Malang, dan perguruan tinggi lainnya. Masing-masing perguruan tinggi mendapat jatah 17 orang dengan prodi PAI.

Khusus untuk Universitas Negeri Malang, mendapat jatah 30 orang yang dibagi menjadi dua prodi, yaitu  Matematika, dan Pendidikan Bahasa Inggris masing-masing 15 orang.
Perguruan Tinggi Peserta Beasiswa S2 Kemenag 2019
Perguruan Tinggi Peserta Beasiswa S2 Kemenag 2019

Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran dibuka pada hari senin 27 Mei 2019 s.d. jum'at,  26 Juli 2019.
Seleksi Administrasi tanggal 29 - 30 Mei 2019.
Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 31 Juli 2019.
Test pada tanggal 5 - 6 Agustus 2019.
Pengumuman hasil test diumumkan pada tanggal 23 Agustus 2019.
Perkuliahan akan dilaksanakan mulai Bulan September 2019.
Persyaratan Peserta Beasiswa S2 Kemenag Tahun 2019
Persyaratan Peserta Beasiswa S2 Kemenag Tahun 2019

Calon Peserta 

Guru PNS, Guru non PNS, dan Guru tetap Yayasan Non PNS telah mengabdi minimal selama 2 tahun. Khusun untuk Guru Tetap Yayasan yang di SK-kan oleh Ketua Yayasan tempat bertugas, harus bersedia mengabdi kembali di tempatnya bertugas setelah studi selesai sekurang-kurangnya 5 tahun dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

Untuk calon pengawas madrasah, minimal sudah menjadi guru selama 8 tahun. Untuk unsur Kepala Madrasah minimal sudah menjabat 4 tahun.

Persyaratan

  • Berpendidikan minimal S1 dari perguruan tinggi terakreditasi
  • Mengampu mata pelajaran PAI (Qur'an Hadits, Aqidah Akhlak, Qur;an Hadits, SKI), Matematika, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggrs
  • IPK minimal 2,75
  • Memiliki NUPTK atau NPK, diutamakan yang telah sertifikasi
  • Usia maksimal 43 tahun, terhitung per tanggal 31 Desember 2019
UPDATE!!!
Untuk pendaftaran Beasiswa S2 langsung menuju PT yang dituju dengan link di bawah ini:
Link Pendaftaran Beasiswa S2 Kemenag

Untuk Juknis Beasiswa S2 ini silahkah klik tautan di bawah ini:
JUKNIS BEASISWA S2 KEMENAG UNTUK GURU MADRASAH
 Demikian, info terbaru tentang Pemberian Beasiswa S2 untuk Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019 dari Kemenag. Silahkan di-share jika info ini bermanfaat menurut Anda. Salam Komunitas.(*)

Tuesday, May 28, 2019

Beasiswa S2 Pascasarjana UMM untuk GPAI/Guru Madin Tahun 2019

Poster UMM Buka Beasiswa S2 GPAI Kerjasama dengan Pemprov Jatim
Poster UMM Buka Beasiswa S2 GPAI Kerjasama dengan Pemprov Jatim 
Program Pascasarjana Magister Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bekerja sama dengan Pemprov Jawa Timur membuka beasiswa peningkatan kualifikasi S2.untuk Guru PAI Tahun 2019. Silahkan baca selengkapnya artikel di bawah ini.
baca juga: Beasiswa S1/D4 untuk Guru PNS/Non PNS dari Kemdikbud Tahun 2019
Kabar gembira untuk Guru Madin, Guru Pesantren, dan Guru Pendidikan Agama Islam di sekolah. Tahun 2019. Direktorat Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang bekerjasama dengan Pemprov Jawa Timur memberikan beasiswa peningkatan kualifikasi akademik S2 (Magister PAI) kepada guru-guru Madrasah Diniyah, Ustadz Pesantren, dan Guru Pendidikan Agama Islam di sekolah.

Dilansir di laman umm.ac.id, program pemberian beasiswa S2 itu telah dibuka pendaftarannya sejak 25 April silam hingga 30 Juni 2019 dengan kuota penerima bantuan beasiswa sebanyak 20 orang. Syarat untuk bisa mendapatkan beasiswa adalah sudah mengabdi di lembaga pendidikan minimal 3 (tiga) tahun.

Selain itu, batasan usia juga ditentukan, yaitu peserta berusia maksimal 45 tahun, dan merupakan penduduk Jawa Timur dibuktikan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 3 lembar. Dalam pelaksanaan program pemeberian beasiswa ini, peserta yang mengikuti tidak dipungut biaya apapun, alias gratis.

Nantinya, bagi peserta yang lulus administrasi, harus mengikuti seleksi yang pelaksanaanya 2 (dua) tahap. Tahap I dilaksanakan di Kampus III UMM pada tanggal 15 Juli 2019 dengan materi seleksi Tes Potensi Akademik (TPA), Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris. Pengumuman hasil seleksi tahap I pada tanggal 19 Juli 2019.

Bagi yang lulus seleksi tahap I, maka bisa mengikuti seleksi Tahap II akan dilaksanakan oleh Pemprov Jatim dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Materi seleksi tahap II ini adalah membaca kitab Fathul Mu'in.
Beasiswa peningkatan kualifikasi S2.GPAI di UMM
Syarat Pendaftaran Beasiswa S2 UMM untuk GPAI 2019
Ketentuan syarat dan tata cara pendaftaran bisa dibaca secara langsung melalui poster di atas. Untuk info lebih lanjut Program Pascasarjana Magister Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bekerja sama dengan Pemprov Jawa Timur bisa mengunjungi laman http://mag.umm.ac.id atau mengunjungi kantor Pascasarjana UMM di GKB 4 Lantai 1 Universitas Muhammadiyah Malang.

Demikian info Beasiswa S2 untuk guru madin/pesantren/GPAI tahun 2019. Silahkan dishare jika info ini bermanfaat. Salam Komunitas Ngopi. (*)



Monday, May 27, 2019

Beasiswa Kuliah S1/D4 Tahun 2019 untuk Guru Dari Kemendikbud

Beasiswa Kuliah S1/D4 untuk Guru Tahun 2019
Beasiswa Kuliah S1/D4 untuk Guru Tahun 2019
Pemerintah berikan Bantuan Kuliah S1/D4 Tahun 2019 untuk guru dengan nama Program Bantuan Pemerintah Bagi Guru untuk Studi Lanjut S1. Pendaftaran dilaksanakan secara online/daring melalui laman https://gtk.kemdikbud.go.id/banpems12019. Silahkan baca artikel berikut untuk info lebih lanjut!

Kabar gembira bagi guru yang belum memiliki ijazah S1. Tahun 2019 ini, pemerintah melalui Direktorat Jendral GTK Kemendikbud kembali memberikan beasiswa bagi guru untuk Studi Lanjut S1. Informasi tersebut disampaikan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 4082/B.B3/GT/2019 tanggal 22 Mei tahun 2019 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Disebutkan dalam surat, bahwa untuk mempercepat peningkatan kualifikasi akademik S1/D4 bagi guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud membuka Program Bantuan Pemerintah (Banpem) Untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D4.

Bagi guru yang belum berkualifikasi S1/D4, segera manfaatkan kesempatan tersebut untuk segera mendaftar. Cara mendaftar dengan mengisi form pendaftaran bantuan pemerintah melalui  portal gtk.kemdikbud.go.id/banpems12019. Bagi yang berminat harus segera bergerak cepat. Karena pendaftaran paling lambat tanggal 31 Mei tahun 2019.

Bantuan pemerintah (BANPEM) bagi guru untuk studi lanjut S1 ini ada 4 kategori, yaitu Sedang Studi S1, Pernah Studi S1, Lulusan Diploma, dan Lulusan SMA/SMK.

Surat Dirjen GTK tentang Program Banpem Untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D4 tahun 2019
Surat Dirjen GTK Beasiswa S1 Guru
Surat Dirjen GTK Tentang Beasiswa S1/D4 Untuk Guru

Cara Daftar Beasiswa S1 Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2019

Bagi bapak dan ibu guru yang ingin mendaftar Program Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D4 bagi guru, silahkan mengikuti langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut:


  1. 1. Kunjungi portal registrasi melalui laman https://gtk.kemdikbud.go.id/banpems12019/login/register (Siapkan NUPTK dan email aktif sebagai persyaratan untuk pengisian form pendaftaran)
  2. Isi form pendaftaran beasiswa dengan mengentrikan NUPTK. Jika NUPTK anda ditemukan dan valid, maka nama anda akan terisi otomatis, alamat email, password dan contreng kotak "I agree to term & Conditions". Jika semua telah terisi, silahkan klik tombol "Daftar"
  3. Jika proses berhasil, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan "Success Registrasi Berhasil Dilakukan. Silahkan Cek Email (Inbox/Spam) Anda Untuk Verifikasi Pendaftaran. OK"
  4. Cek email masuk melalui email yang digunakan untuk melakukan pendaftaran. Jika sudah ditemukan, silahkan klik verifikasi sampai muncul notifikasi "Verifikasi Pendaftaran berhasil dilakukan. Silahkan Login menggunakan Username dan Password anda OK".
  5. Langkah selanjutnya, login ke aplikasi beasiswa dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat saat melakukan pendaftaran. Jika berhasil login, Anda akan masuk beranda website PENDAFTARAN BANTUAN PEMERINTAH BAGI GURU UNTUK STUDI LANJUT S1. Lengkapi data pribadi anda pada menu profil. Jika sudah selesai, jangan lupa klik simpan agar perubahan data tersimpan.
  6. Selanjutnya, klik menu data tambahan. Pada menu ini isikan riwayat pendidikan, pengalaman pelatihan dan penghargaan yang dimiliki..
  7. Untuk pengisian dokumen pendukung, silahkan scan/pindai file-file yang dipersyaratkan untuk di upload ke aplikasi beasiswa kemendikbud. Untuk upload file, klik tombol browse kemudian pilih file yang akan di upload, dan klik tombol simpan.
Dokumen Administrasi yang harus dipindai/scan dan diupload..
  • SK Pengangkatan sebagai guru
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • Transkip nilai
  • Sertifikat pendidikan dan pelatihan
  • Piagam penghargaan
  • Surat pernyataan belum berkualifikasi S1
  • Surat Pernyataan Tidak Sedang Memperoleh Bantuan Pendidikan dari Instansi/Lembaga lain (Tanda tangan bermaterai, diketahui kepala sekolah)
Setelah semua langkah diatas selesai dilakukan, maka pendaftaran beasiswa S1 Untuk Guru TK SD SMP SMA SMK SLB telah selesai. Pantau terus akun beasiswa Anda untuk mengetahui pengumuman resmi dari Kemendikbud dan dinas pendidikan untuk ke tahap berikutnya. Admin Komunitas Ngopi juga akan membagikannya nanti jika sudah ada pengumunan.

Demikianlah informasi tentang Beasiswa S1 Untuk Guru TK SD SMP SMA SMK SLB Dari Kemendikbud Bagi yang belum S1 tahun 2019. Bukan hanya guru PNS, beasiswa S1 ini juga berlaku untuk guru NON PNS. Jadi tunggu apalagi, daftarkan diri Anda, jika memang belum S1. Bukankah persyaratan menjadi guru memang harus memiliki kualifikasi S1/D4?

Semoga bermanfaat dan silahkan di share ke rekan-rekan lainnya jika memang bermanfaat.(*)

Monday, May 20, 2019

PP 30 Tahun 2019 Terbit, PNS yang Tidak Dapat Memenuhi Target Kinerja akan Diberhentikan

PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS
Ilustrasi: PNS harus bekerja sesuai target sebagai Abdi Negara
Aturan baru tentang penilaian kinerja PNS ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan tersebut dituangkan melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Peraturan yang ditetapkan tanggal 26 April tersebut tidak hanya mengatur pemberian penghargaan maupun diangkat ke posisi jabatan yang lebih tinggi bagi PNS yang kinerjanya bagus, tapi juga sanksi peringatan hingga pemberhentian bagi PNS.

Sanksi dan penghargaan tersebut diberikan berdasarkan pantauan kinerja berkala yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS terhadap para abdi negara. Pantauan kinerja dituangkan dalam penilaian kinerja PNS yang terdiri dari dua hal, yaitu Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Perilaku Kerja.

Untuk diketahui, salah satu pertimbangan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang ASN adalah untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Undang-Undang ASN mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. 

Tujuan penilaian kinerja bagi PNS tersebut untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Nilai tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk dokumen penilaian kinerja PNS setiap akhir tahun.

Dari hasil penilaian itu, PNS sebagai abdi negara yang mendapatkan nilai kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut bisa diberikan penghargaan berupa prioritas diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi pada instansinya. Mereka juga dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain penghargaan kinerja tersebut, PPK juga dapat memberikan Penghargaan lain atas kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan dokumen penilaian kinerja itulah yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi PNS.

Nah,bagi PNS yang tidak dapat memenuhi target kinerja penilaian, mereka akan dikenakan sanksi berupa peringatan memperbaiki kinerjanya dalam waktu 6 bulan, harus mengikuti uji kompetensi, dipindahtugaskan dalam jabatan lebih rendah, hingga diberhentikan dengan hormat. 

Silahkan unduh PP 30 Tahun 2019 melalui google drive berikut:

Thursday, May 9, 2019

Seminar Nasional Guru Dikdas 2019 Telah Dibuka. Ikutan Yuk!

Ilustrasi: Seminar Nasional Kesharlindung Dikdas Tahun 2017
Beberapa program kegiatan Subdit Kesharlindung Dikdas Tahun 2019 mulai dilaksanakan. Mulai dari Olimpiade Guru Nasional (OGN), Workshop Perlindungan Guru Tahap I 2019, Perlombaan I Inovasi Pembelajaran (Inobel) 2019, dan lain-lain. Saat ini, kegiatan yang baru akan dibuka pendaftarannya setelah Workshop Perlindungan Guru, adalah Seminar Nasional Guru Dikdas Tahun 2019.

Disampaikan oleh Pak Dakroni, admin yang menangani web kesharlindung dan blog gurindo.id, bahwa Seminar Nasional Guru Dikdas Tahap I Tahun 2019 akan segera dibuka. Meskipun pedomannya belum diupload di web kesharlindung, tapi beliau telah menjelaskan sebagian persyaratannya melalui blog gurindo.id

Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi, dikutip dari blog gurindo.id, saluran guru Indonesia bagi yang ingin mengikuti Seminar Nasional Guru Dikdas Tahun 2019.

Peserta Seminar Nasional Tahun 2019 

Peserta Seminar adalah:
  1. Guru Pendidikan Dasar di seluruh wilayah NKRI dan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang memiliki NUPTK di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang artikelnya lolos seleksi secara online;
  2. Guru yang mendapakan izin mengikuti seminar dari Kepala Sekolah.

Tema Seminar

Tema Seminar Nasional Guru Pendidikan Dasar Tahun 2019 adalah “Meningkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Guru Pendidikan Dasar pada Era Revolusi Industri 4.0” 

Sedangkan subtema adalah sebagai berikut.
  1. Pengembangan Karier Guru
  2. Pengembangan Kompetensi Guru
  3. Penguatan Pendidikan Karakter
  4. Peningkatan Mutu Pembelajaran
  5. Pengembangan Literasi Dasar
  6. Pengembangan Pembelajaran Berbasis Kearifan Lokal
  7. Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi
  8. Asesmen Berbasis Teknologi Informasi
  9. Gagasan Inovatif Perlindungan Guru
  10. Pembelajaran yang Menstimulasi Higher-Order Thinking Skills (HOTS)
  11. Pendekatan Science-Technology-Engineering-Art-Math (STEAM)
Yang harus betul-betul diperhatikan ketika mendaftar di Kegiatan Seminar Nasional melalui akun kesharlindung adalah sebagai berikut:
  1. Ketika mendaftar, pastikan telah memilih tema yang paling tepat, karena tema yang dipilih saat mendaftar tidak bisa diubah kembali.
  2. Ada tiga jenis artikel yang bisa dipilih, yaitu Artikel Bestpractice, Hasil Kajian, dan Hasil Penelitian. Pada artikel yang akan dikirim, tulislah jenis artikel pada awal penulisan judul pada tulisan. Contoh: (Bestpractice) Pengembangan Literasi Dasar pada siswa SD 1 Kebon Rojo; (Hasil Kajian) Pengembangan Literasi Dasar pada siswa SD 1 Kebon Rojo atau; (Hasil penelitian) Pengembangan Literasi Dasar pada siswa SD 1 Kebon Rojo.

Persyaratan Artikel
  1. Artikel sesuai dengan subtema yang telah ditentukan;
  2. Artikel merupakan hasil karya sendiri (asli) dibuktikan dengan pernyataan keaslian naskah bermeterai (format disediakan panitia);
  3. Naskah artikel belum pernah diseminarkan maupun dipublikasikan, serta tidak sedang dalam proses reviu oleh editor jurnal atau media publikasi lainnya;
  4. Artikel memiliki nilai similarity maksimal 30%;
  5. Artikel dibatasi maksimal 12 halaman, termasuk abstrak dan daftar referensi.

Ketentuan Artikel
  1. Artikel ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang benar dan baik (sesuai PUEBI).
  2. Panjang naskah maksimal 12 halaman, menggunakan program Windows Microsoft Word tahun 2003 ke atas, kertas ukuran A4, diketik 1,5 spasi, tipe huruf Times New Roman, font size 12, margin atas dan kiri 3 cm, bawah dan kanan 3 cm.
  3. Artikel disimpan dengan nama file: nama penulis_nomor subtema_kota/kabupaten tempat tinggal. Contoh: seorang penulis bernama Abdillah Zunaidi berdomisili di Kabupaten Lamongan memilih subtema Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi, Maka nama filenya adalah: abdillah zunaidi_7_lamongan.
  4. Artikel ditulis dengan sistematika sesuai dengan yang dijelaskan dalam pedoman.

Jadwal Kegiatan Seminar
Seminar Nasional Guru Pendidikan Dasar Tahun 2019 rencananya dilaksanakan pada tanggal 2 - 5 Juli 2019. Jadwal registrasi, kirim artikel, dan lain-lain perhatikan gambar berikut:
Jadwal Kegiatan Semanar Nasional Guru Dikdas tahun 2019
Jadwal Kegiatan Semanar Nasional Guru Dikdas tahun 2019

Tips Lolos Seleksi
Bagaimana agar bisa lolos ketika mengikuti Seminar Nasional Guru Pendidikan Dasar Tahun 2019? Silahkan baca pada tautan berikut:
Tips Bisa Lolos Seleksi Seminar Nasional Guru Dikdas Tahun 2019

Inilah Peserta Workshop Perlindungan Guru Dikdas Tahap I Tahun 2019

Peserta Workshop Perlindungan Guru Dikdas Tahap I 2019
Ilustrasi: Kegiatan Bimtek Perlindungan Guru Tahun 2017
Sahabat Kompi, untuk pemberian penghargaan serta memfasilitasi pengembangan profesi guru, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar akan menyelenggarakan Workshop Perlindungan Guru Pendidikan Dasar Tahap I, terbuka bagi guru pendidikan dasar untuk seluruh indonesia. Pengumuman pelaksanaan workshop tersebut telah dilakukan jauh-jauh hari oleh panitia seleksi pada bulan maret 2019. Admin Kompi juga turut mengabarkan di blog ini melalui tautan berikut:
baca: Workshop Perlindungan Guru 2019 Telah Dibuka, Daftarkan Anda Segera!
Kegiatan Workshop Perlindungan Guru ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kebijakan perlindungan guru, meningkatkan keterampilan dalam melakukan perlindungan guru, serta meningkatkan kemampuan memberi solusi dalam praktik perlindungan guru melalui simulasi dan penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL).

Bagi peserta yang telah melalukan pendaftaran, dan mengirimkan artikel persyaratan tentu menunggu pengumuman peserta Workshop Penrlindungan Guru Tahun 2019 ini. Semua pasti berharap, namanya akan terjaring seleksi sehingga bisa mengikuti Workshop Perlindungan Guru Pendidikan Dasar Tahun 2019.

Yang dinanti-nanti telah tiba, pada kamis (9/05/2019), peserta yang lolos seleksi Workshop Perlindungan Guru Tahap I Tahun 2019 telah mendapatkan email dari panitia seleksi. Email tersebut merupakan pemberitahuan serta undangan secara langsung untuk mengikuti Workshop Perlindungan Guru Tahun 2019.

Workshop akan dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 17 Mei 2019 bertempat di Hotel Merlynn Park Jl. KH. Hasyim Ashari No. 29-31 Rt. 7 Rw. 7, Petojo Utara, Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta. Mengingat mendesaknya waktu pelaksanaan, peserta yang lolos seleksi harus segera menyiapkan persyaratan administrasi yang ditentukan agar ketika mengikuti workshop tidak mendapatkan permasalahan.

Berikut ini adalah daftar nama peserta yang lolos seleksi pelaksanaan Workshop Perlindungan Guru Tahap I Tahun 2019.

Peserta Guru SD
Peserta Workshop Perlindungan Guru SD Tahap I 2019

Peserta Workshop Perlindungan Guru SD Tahap I 2019
 Peserta Workshop Perlindungan Guru SD Tahap I 2019
Peserta Guru SMP

Peserta Workshop Perlindungan Guru SMP Tahap I 2019
 Peserta Workshop Perlindungan Guru SMP Tahap I 2019
 Peserta Workshop Perlindungan Guru SMP Tahap I 2019

Wednesday, May 8, 2019

Prosedur Pengajuan NUPTK Tahun 2019

Prosedur Pengajuan NUPTK 2019
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK merupakan Nomor Identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. NUPTK diberikan kepada PTK baik PNS maupun Non-PNS yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan.

Sebagaimana NISN yang dimiliki oleh siswa, NUPTK dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing unit kerja. Unit utama Pembina dapat menggunakan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan yang berlaku.

Wajar jika kemudian setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh unit utama Kemdikbud senantiasa mempersyaratkan NUPTK, semisal keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan kompetensi oleh Dirjen GTK, maupun pemberian kesejahteraan guru seperti insentif guru non pns, dan lain-lain. Maka NUPTK bukan hanya perlu, tapi wajib dimiliki oleh pendidik maupun tenaga kependidikan.

Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebetulnya telah diatur dalam  Peraturan Sesjen Kemendikbud, Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan mekanisme pengajuan NUPTK dimulai dari sekolah, approval Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, berlanjur approval di LPMP/BPKLN, kemudian NUPTK diterbitkan oleh PDSPK bagi yang memenuhi persyaratan.

Dalam prakteknya, terjadi banyak perbedaan pendapat dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK tersebut, walaupun di Dinas Pendidikan yang sama atau LPMP yang sama. Perbedaan pendapat tersebut bahkan mengakibatkan perdebatan diantara sesama operator baik di tempat yang sama atau di grup whatsapp gabungan PDSPK dan LPMP yang berkelanjutan.

Berdasarkan itulah, maka Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) yang memiliki tugas menerbitkan NUPTK membuat PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN yang resmi ditandatangani oleh pimpinan.

Berdasarkan juklak tersebut, verifikasi dan validasi yang melibatkan Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK adalah sebagai berikut"

Proses Penerbitan NUPTK 

Penerbitan NUPTK adalah pemberian nomor NUPTK kepada calon penerima NUPTK yang diajukan oleh sekolah (OPS) bagi PTK yang sudah memenuhi seluruh persyaratan. Sedangkan penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK setelah diajukan oleh satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK dapat dikabulkan apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku.

Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan melalui aplikasi verval PTK dengan melampirkan  dokumen yang dibutuhkan setelah itu diverifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan. Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK  tersebut akan diterbitkan.

Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:

  1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).
  2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  4. LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  5. PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK.

Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan solusi yang benar dan jelas.

Apa saja persyaratan pengajuan NUPTK? Silahkan baca pada tautan berikut:
Persyaratan Pengajuan NUPTK 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan oleh PDSPK

Persyaratan Pengajuan NUPTK 2019

Persyaratan Pengajuan NUPTK
Persyaratan Pengajuan Penerbitan NUPTK Terbaru
Berikut ini persyaratan pengajuan penerbitan NUPTK 2019
  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar. 
  2. Belum memiliki NUPTK. 
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN; 
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
  5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir; 
  6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma  IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal; 
  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: (a.) Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan (b.) Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan; 
  8. SK Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan guru bukan PNS yang bertugas pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus, dibuktikan melalui SK pengangkatan dari Ketua Yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan atau pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi guru bukan PNS pada sekolah yang diselenggarakan masyarakat.

Penjelasan Persyaratan Pengajuan NUPTK 2019

Berkas persyaratan yang harus dilengkapi disesuaikan dengan jenis pendidik dan tenaga kependidikan masing-masing. Jenis guru PNS dan CPNS sudah jelas. Sedangkan jenis guru Non PNS yang dimaksud adalah guru honor, guru kontrak, guru bantu daerah, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap  (GTT), Guru Wiyata Bakti.

Berkas yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
a. Untuk Guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta;  
  1. SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut, 
  2. KTP, 
  3. Ijazah SD atau sederajat, 
  4. Ijazah SMP atau sederajat, 
  5. Ijazah SMA/ SMK atau sederajat, 
  6. Ijazah S1 atau D4.
b. Untuk Guru non PNS di sekolah negeri; 
  1. SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/ Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari),  
  2. KTP, 
  3. Ijazah SD atau sederajat, 
  4. Ijazah SMP atau sederajat, 
  5. Ijazah SMA/SMK atau sederajat, 
  6. Ijazah S1 atau D4. 
c. Untuk Guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta; 
  1. SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh dinas pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari), 
  2. SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). 
  3. KTP, 
  4. Ijazah SD atau sederajat, 
  5. Ijazah SMP atau sederajat, 
  6. Ijazah SMA/SMK atau sederajat, 
  7. Ijazah S1 atau D4. 
d. Guru non PNS (diangkat oleh yayasan) di sekolah swasta; 
  1. SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku, 
  2. SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). Contoh apabila guru tersebut diangkat pada tahun ajaran 2010/11 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun ajaran 2018/19, maka SK Penugasan yang dilampirkan adalah tahun 2016/17, 2017/18 dan 2018/19.
  3. KTP, 
  4. Ijazah SD atau sederajat, 
  5. Ijazah SMP atau sederajat, 
  6. Ijazah SMA/SMK atau sederajat, 
  7. Ijazah S1 atau D4.
e. Untuk Tenaga Kependidikan (tenaga administrasi, pustakawan, dll) 
  1. Pengajuan penerbitan NUPTK persyaratannya sama dengan guru/ pendidik tetapi;
  2. Untuk kualifikasi pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
f. Untuk Kepala sekolah di sekolah negeri; 
  1. SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Dinas Pendidikan, 
  2. KTP, 
  3. Ijazah SD atau sederajat, 
  4. Ijazah SMP atau sederajat, 
  5. Ijazah SMA/SMK atau sederajat, 
  6. Ijazah S1 atau D4.
g. Untuk kepala sekolah di sekolah swasta; 
  1. SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Yayasan, 
  2. KTP, 
  3. Ijazah SD atau sederajat, 
  4. Ijazah SMP atau sederajat, 
  5. Ijazah SMA/SMK atau sederajat, 
  6. Ijazah S1 atau D4.

Tata Cara Upload Dokumen

Semua persyaratan tersebut di atas harus di-scan dan diupload oleh operator sekolah di satuan pendidikan melalui aplikasi verval NUPTK di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id (login menggunakan akun dapodik sekolah)
  • Dokumen SK Pengangkatan dan SK Penugasan harus di-scan dari dokumen asli, jika fotokopi harus dilegalisir cap basah oleh instansi terkait. 
  • Untuk KTP harus scan dokumen asli berwarna. Apabila hilang atau belum mendapatkan, dapat melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika fotokopi harus dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Kecamatan. 
  • Untuk Ijazah dilampirkan scan dokumen asli berwarna atau dokumen fotokopi yang dilegalisir cap basah oleh lembaga yang mengeluarkan ijazah atau Dinas Pendidikan tempat domisili. Jika ijazah hilang maka dokumen yang dilampirkan adalah surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang bersangkutan serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. (Surat tersebut dibuat bedasarkan dari surat laporan kehilangan dari kepolisian yang tertuang di dalam redaksi).
  • Yang berhak melakukan pengesahan SK Pengangkatan adalah pejabat yang berwenang (Gubernur, Bupati, Wali kota, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD atau pelaksana tugas (Plt)).

Masa berlaku SK Pengangkatan

Masa berlaku SK Pengangkatan disesuaikan dengan bunyi redaksinya, ada yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada yang menetapkan satu tahun anggaran, ada pula yang menetapkan satu tahun pelajaran. 

Apabila pada SK Pengangkatan tidak ada redaksi yang menyebutkan batas masa berlakunya maka SK Pengangkatan tersebut masih berlaku dengan catatan belum ada SK Pengangkatan terbaru yang keluar. Approval mengacu pada tahun SK Pengangkatan dengan tahun pengajuan penerbitan NUPTK bukan pada tahun verval. 

Masa berlaku SK Pengangkatan dari yayasan disesuaikan dengan bunyi redaksinya. Ada yang setiap tahun yayasan mengeluarkan SK Pengangkatan. Ada yang menetapkan per tahun pelajaran , ada juga yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada pula yang dikeluarkan sekali dan berlaku tanpa ada batas waktu sampai keluar SK Pembaruan.

Yang dimaksud program khusus sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 6 Persesjen nomor 1 tahun 2018 adalah guru yang mengikuti program Kemendikbud yang bukan program regular dan tidak untuk umum (Guru Garis Depan, SM3T). Salah satu contoh program reguler yang tidak masuk dalam kriteria pasal tersebut adalah lulus pretes PPG dan lulus PPG. 

Status Penerbitan NUPTK

Status Penerbitan NUPTK
Status Penerbitan NUPTK

DomaiNesia