Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Friday, June 21, 2019

Ketentuan PPDB Berubah, Mendikbud Keluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Sistem Zonasi Berubah Melalui SE No 3 Tahun 2019
Ilustrasi: Siswa Melakukan Kegiatan Pembelajaran Di Kelas
Penerapan sistem zonasi pada pelaksanaan PPDB tahun 2019 ini begitu menyita perhatian publik, terutama orang tua yang akan mendaftarkan anaknya ke tingkat yang lebih tinggi. Pro dan kontra bermunculan. Bahkan di sejumlah daerah, protes datang dari sejumlah orang tua yang tak bisa mendaftarkan anaknya di sekolah yang diinginkan akibat terkendala dengan sistem zonasi ini.

Memang, sistem zonasi mepersyaratkan bahwa untuk bisa diterima di sebuah sekolah, jarak antara rumah dan sekolah adalah prioritas utama. Penerimaan siswa baru bukan lagi berdasarkan nilai rapor dan ujian nasional. Artinya, Setinggi apapun nilai yang diperoleh, hal itu tak akan berpengaruh jika sekolah yang dituju berada di luar zonasi tempat tinggal siswa.
baca juga: Pemerataan Pendidikan melalui Sistem Zonasi, Tak Ada Lagi Sekiolah Favorit
Ketentuan sistem zonasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

Dinyatakan dalam Permendikbud tersebut, bahwa PPDB dilaksanakan melalui 3 (tiga) jalur, yaitu:
  • Jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  • Jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung sekolah; dan
  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah,
Entah karena tekanan dari sejumlah pihak, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya menerbitkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tersebut diberitahukan melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dijelaskan dalam surat edaraan, bahwa mengingat beberapa daerah yang belum bisa melaksanakan sistem zonasi secara optimal, maka ketentuan mengenai persentase jalur penerimaan siswa baru mengalami perubahan sebagai berikut:
  1. Jalur zonasi yang awalnya 90% berubah menjadi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  2. Jalur prestasi yang awalnya hanya 5% berubah menjadi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah; dan
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali masih tetap yaitu paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Surat Edaran Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2019 dapat dibaca selengkapnya di bawah ini:


Download Surat Edaran Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2019 dalam bentuk PDF
Surat Edaran Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Sistem Zonasi juga Akan Berlaku Bagi Guru

Terlepas dari kondisi lembaga pendidikan dengan kesiapan sarana dan prasarananya, tujuan sistem zonasi sebetulnya untuk pemerataan kualitas pendidikan. Kemendikbud menginginkan tidak ada lagi istilah sekolah favorit dengan adanya sistem zonasi ini. Bahkan menurut Mendikbud, kebijakan zonasi ini tidak hanya berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tapi juga termasuk dalam pemerataan guru.

Diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di website resmi Kemdikbud https://gtk.kemdikbud.go.id, bahwa dia memastikan akan melakukan rotasi guru, khususnya di sekolah yang selama ini dianggap favorit. Asumsinya, sekolah favorit disebabkan karena kinerja guru. Untuk itu, guru yang mengajar di sekolah favorit harus ikhlas jika dirotasi ke sekolah yang tidak bagus untuk pemerataan kualitas pendidikan.

"Rotasi guru akan dilaksanakan setelah siswa masuk, terutama guru yang mengajar di sekolah favorit. Saya berharap, guru dapat menerima dengan lapang dada jika terkena rotasi demi pemerataan kualitas pendidikan," ujarnya.
baca juga: Zonasi Bukan Hanya Untuk Siswa, Mendikbud Akan Rotasi Guru dalam Waktu Dekat
Rotasi guru akan dilakukan berbasis zonasi, sebagaimana konsep zonasi diberlakukan dalam PPDB. Maksud dan tujuan diberlakukannya rotasi guru dan PPDB berbasis zonasi adalah untuk menghilangkan adanya sekolah favorit dan nonfavorit yang sudah kadung berkembang di tengah masyarakat.

Dengan kata lain, melalui konsep zonasi itulah kualitas sekolah di Indonesia diharapkan akan merata, baik dari aspek guru sebagai tenaga pendidik maupun murid sebagai peserta didik dalam lembaga pendidikan. Hanya saja, dengan ketimpangan sarana dan prasarana di sekolah-sekolah milik pemerintah yang tak bisa dibantah, apakah niat baik pemerataan kualitas pendidikan itu bisa diwujudkan? Kita lihat saja![]

Urgen: Verval NISN Siswa Madrasah dan Lulusan SMA/SMK/MA

Situs NISN di nisn.kemdikbud,go.id
Situs NISN di https://nisn.kemdikbud,go.id
Nomor Induk Siswa Nasional atau lebih dikenal dengan NISN adalah kumpulan angka unik yang merupakan kode pengenal identitas siswa. NISN memiliki standar dan berlaku sepanjang masa selama menjadi siswa. Dengan adanya NISN, maka antara siswa satu dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri dapat dibedakan dengan angka unik yang dimilikinya dalam NISN

Selama ini, yang memiliki tugas dalam pengelolaan NISN secara nasional adalah Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud. PDSPK merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah berlaku dalam beberapa tahun terakhir. 

Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id./). Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang telah diberikan kepada peserta didik juga bisa dicek melalui situs tersebut. Syarat yang harus dipenuhi agar memperoleh NISN adalah siswa bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud.

Fitur Verval NISN Siswa Madrasah Kelas Akhir, Lulusan 2 Tahun Terakhir, serta Lulusan SMA/SMK/MA

Dalam perjalanannya, proses penerbitan NISN bagi siswa memang banyak ditemukan permasalahan. Bagi satuan pendidikan di bawah kemendikbud, proses penerbitan NISN dilakukan melalui Dapodik. Artinya, jika siswa tersebut telah dientry datanya di Dapodik secara lengkap, secara otomatis data siswa bersangkutan akan masuk ke Verval PD dan diterbitkan secara otomatis. 

Sedangkan untuk sekolah di bawah Kementrian Agama, proses penerbitan NISN diawali dengan entry data melalui EMIS yang sedikit agak berbeda dengan Sistem Dapodik. Beberapa permasalahan NISN diantaranya adalah NISN Ganda, NISN Belum terbit karena masalah tertentu, dan lain-lain. 

Mungkin belum akan menimbulkan masalah jika siswa tersebut masih di kelas-kelas awal. Namun, bagi siswa kelas akhir tentu akan bermasalah karena NISN tersebut harus ditulis di Ijazah, serta untuk keperluan lain. 

Terkait itulah, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud menyediakan fitur Verifikasi dan Validasi (Verval) NISN bagi Siswa Madrasah Kelas Akhir (Kelas 6 MI, dan Kelas 9 MTs), Siswa Lulusan Madrasah dalam dua tahun terakhir, serta Siswa Lulusan SMA/SMK/MA.

Verval NISN tersebut bertujuan untuk perbaikan data siswa berupa NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu kandung, dan lain-lain. Verval NISN tersebut bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa bersangkutan, orang tua/wal murid, atau pihak lembaga dengan mengupload bukti yang mendukung berupa file ijazah (siswa lulusan 2 tahun terakhir) dan raport (siswa aktif di kelas akhir yaitu kelas 6 dan 9).

Setelah data perbaikan diisi disertai upload ijazah atau raport, pengajuan perbaikan tersebut akan diverifikasi oleh PDSPK Kemendikbud. Jika disetujui, maka data siswa akan berubah sesuai dengan data perbaikan yang telah diajukan sebelumnya.

Untuk melakukan Verval NISN bagi siswa, silahkan klik tautan berikut dan isi data yang dibutuhkan dengan benar:

Fitur Verval NISN untuk Siswa Madrasah

Fitur Verval NISN untuk Siswa SMA/SMK/MA

Wednesday, June 12, 2019

Program GGD Tidak Efektif, Pemerintah akan Rotasi Guru secara Bergilir di Daerah 3T

Pemerintah akan Rotasi Guru secara Bergilir di Daerah 3T
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy (Sumber Foto: Alfons-detikcom)
Anda yang berprofesi sebagai guru, bersiap-siaplah untuk dimutasi ke daerah daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Sebab, untuk mengatasi permasalahan ketersediaan dan kualitas guru di daerah tersebut, pemerintah berinisiatif akan melakukan rotasi guru secara bergiliran untuk ditugaskan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Dikutip dari laman news.detik.com, ketika diwawancarai oleh wartawan detik.com di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta, pada Selasa (11/6/2019) silam, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menuturkan, bahwa penugasan bagi guru di wilayah 3T akan dilakukan bergantian dan bergilir.

"Tidak boleh ada guru yang tidak punya pengalaman di daerah 3T. Karena itu, kita akan melakukan rotasi secara periodik. Pemerintah, baik pusat maupun daerah harus memperhatikan fasilitas yang disediakan," demikian tuturnya.

Menurut Mendikbud, Program Guru Garis Depan (GGD) yang telah dijalankan selama ini ternyata tidak menyelesaikan masalah. Sebab, ketika formasi di daerah tersebut telah terisi oleh GGD, dalam waktu tidak lama mereka pindah ke daerah asal sehingga formasi kosong, dan dibutuhkan guru lagi.

"Karena itu, pemerintah akan membuat kebijakan-kebijakan rotasi bagi guru secara bergilir. Setiap guru yang bertugas harus memiliki pengalaman bekerja di wilayah 3T," imbuhnya.

Tidak boleh ada guru yang tidak bekerja di 3T. Dengan kebijakan rotasi tersebut, kata Muhadjir, pemerintah daerah bisa menempatkan guru berkualitas di daerah 3T dengan segera.

Muhadjir lantas mencontohkan karier aparatur sipil negara (ASN) lainnya, termasuk diantaranya adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di TNI, perwira yang ingin dipromosikan, harus bersedia ditempatkan di daerah terberat. Itu memang konsekuensi sebagai ASN yang harus siap ditempatkan di semua daerah, termasuk di daerah 3T.

Namun menurut Mendikbud, teknis kebijakan melakukan rotasi guru secara bergilir tersebut masih dalam tahap penggodokan. Termasuk mengenai kualifikasi guru yang akan ditempatkan di daerah 3T.

Intinya, secara bertahap pemerintah sudah tidak akan lagi memberikan semacam afirmasi guru yang ditugaskan di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Jadi bagi Anda yang berprofesi sebagai ASN Guru, bersiap-siaplah jika suatu saat dimutasi untuk mengajar di daerah 3T, meski tanpa mengajukan proses mutasi. 

Benarkah kebijakan tersebut bisa dilaksanakan? Kita lihat saja.[]

Tuesday, June 4, 2019

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019, Besaran Gaji Honorer Naik Menjadi 30 %. Betulkah?

Revisi Juknis BOS 2019
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Revisi Juknis BOS Reguler 2019
Permendikbud Nomor 18 tahun 2019 telah terbit. Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Pada posting sebelumnya, admin telah menuliskan salah satu sebab revisi juknis Bos Reguler 2019 adalah tentang gaji guru honorer yang naik dari 15% menjadi 30%. Hal itu disebutkan dalam diktum juknis bos reguler terbaru bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang melaksanakan tugas, perlu diberikan honor melalui Bantuan Operasional Sekolah Regular.
baca: Revisi Juknis BOS Reguler 2019, Apa Saja Perubahannya?
Bahwa dikarenakan persentase pemberian honor guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah regular belum dapat menunjang kesejahteraan guru yayasan, maka revisi permendikbud tersebut khusus untuk meningkatkan persentase pemberian honor guru yayasan.

Admin kemudian mencoba mencari perubahan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, yang direvisi dengan Permendikbud Nomor 18 tahun 2019. Sampai artikel ini ditulis, admin belum menemukan, sebab baik di permendikbud nomor 3 maupun nomor 18, besaran gaji guru honorer yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat juga 30%.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019

Dijelaskan pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan operasional sekolah reguler. Penggunaan tersebut meliputi tujuan umum dan tujuan khusus diberikannya BOS, sasaran program, waktu penyaluran, dan pengelolaan BOS Reguler yang menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

Adapun Tim Pengelolan BOS Reguler di tingkat Sekolah terdiri dari kepala sekolah, bendahara, satu dari unsur guru, satu unsur dari komite sekolah, dan satu orang unsur orang tua/wali murid di luar komite sekolah. Tim pengelola BOS tersebut dipilih oleh kepala sekolah bersama dengan komite sekolah dengan tetap mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari konflik kepentingan.

Acuan perhitungan alokasi BOS Reguler tetap mengacu pada data Dapodik tiap sekolah, yaitu data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, telah terisi lengkap variabel input,  telah diterbitkan nomor induk siswa nasional (NISN), dan telah melalui proses verifikasi dan validasi peserta didik (verval PD) di basis data Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kemdikbud.

Penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah tidak boleh digunakan sembarangan, harus berdasarkan kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler yang dituangkan secara tertulis dalam berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler tersebut harus berdasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, utamanya untuk mempercepat pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Penggunaan BOS Reguler juga diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah nonpersonalia, salah-satunya sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan.

Larangan Penggunaan Dana BOS tahun 2019

Dana BOS Reguler dilarang untuk digunakan hal-hal berikut. Untuk itu, bagi masyarakat indonesia, khususnya orangtua/wali murid  wajib melaporkan ke dinas pendidikan apabila menemukan ada sekolah yang menggunakan Dana BOS Reguler untuk kegiatan berikut ini :
  1. disimpan dengan tujuan untuk dibungakan;
  2. dana BOS Reguler dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. digunakan untuk membeli perangkat lunak atau software pelaporan keuangan BOS Reguler atau software-software yang sejenis;
  4. digunakan untuk sewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring);
  5. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, seperti studi banding, karya wisata, tour, dan sejenisnya;
  6. dana BOS digunakan untuk membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh MKKS, KKKS, MGMP, KKG, UPTD kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya;
  7. digunakan untuk membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah seperti menyewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  8. digunakan untuk membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi, bukan merupakan inventaris sekolah;
  9. untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. untuk rehabilitasi prasarana sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
  11. digunakan untuk membangun gedung atau ruangan baru;
  12. membeli LKS;
  13. membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  14. membeli saham;
  15. digunakan untuk membiayai iuran peringatan hari besar nasional;
  16. digunakan untuk membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan;
  17. membiayai kegiatan mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian; dan/atau
  18. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.

Pembayaran Honor

Dana BOS Reguler bisa digunakan untuk pembayaran honor bagi
  • Guru honorer atau guru yayasan.
  • Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi Sekolah termasuk melakukan tugas pendataan Dapodik).
  • Pegawai perpustakaan.
  • Laboran.
  • Petugas UKS.
  • Penjaga Sekolah.
  • Petugas satuan pengamanan.
  • Petugas kebersihan.
Keterangan:
  1. Pada prinsipnya Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan;
  2. Pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
  3. Pembayaran honor bulanan guru yayasan atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
  4. Syarat guru honorer yang bisa mendapatkan pembayaran honor dari BOS Reguler:
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau program diploma empat (S-l/D-IV); dan
  • Mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan penataan guru serta menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.(*)

Wednesday, May 29, 2019

Keppres No.13/2019 Cuti Bersama Idul Fitri, Mentri PANRB Beri Sanksi PNS yang Mangkir

Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Bagi PNS
Ilustrasi: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H / 2019 M
Presiden Joko Widodo telah menetapkan cuti bersama bagi PNS pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H tahun 2019 yaitu tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat). Sedangkan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Keputusan tersebut dituangkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 tanggal 27 Mei 2019. Diharapkan Keppres tersebut dapat mewujudkan efisiensi dan efetivitas hari kerja, serta sebagai pedoman Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019. 

Disebutkan dalam diktum KEDUA dan KETIGA, bahwa cuti bersama yang telah ditetapkan tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Lebih lanjut dijelaskan dalam diktum KEEMPAT, ketetapan cuti bersama tersebut bukan hanya bagi Pegawai Negeri Sipil, namun berlaku juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keppres No 13/2019 Tentang Cuti Bersama Bagi PNS
Keppres No 13/2019 Tentang Cuti Bersama Bagi PNS
Keppres No 13/2019 Tentang Cuti Bersama Bagi PNS

Lalu, apa sanksinya bagi PNS atau PPPK yang mangkir tanggal 10, atau absen di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran tahun 2019?

Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H

Melalui websitenya, Menteri PANRB mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat tertanggal 27 Mei 2019 itu ditujukan pada Para Pejabatan Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah.

Disebutkan dalam surat edaran, bahwa dalam rangka penegakan disiplim Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Optimalisasi Pelayanan Publik setelah libur lebaran, maka diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yaitu pada hari senin, 10 Juni 2019.

Laporan hasil pemantauan tersebut harus dilaporkan melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id apada hari yang sama paling lambat sampai pukul 15.00 Wib. Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan jelas pada hari tersebut, maka harus dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 3 angka 17 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Neheri Sipil.

Penjatuhan hukuman disiplin tersebut dilaporkan kepada Menteri PANRB dan ditembuskan kepada Badan Kepagawaian Negara (BKN) paling lambat tanggal 10 Juni 2019.
Surat Edaran MenpanRB tentang Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Lebaran
Surat Edaran MenpanRB tentang Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Lebaran
Demikian, informasi tentang Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Silahkan dishare jika memang bermanfaat.(*)

Monday, May 20, 2019

PP 30 Tahun 2019 Terbit, PNS yang Tidak Dapat Memenuhi Target Kinerja akan Diberhentikan

PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS
Ilustrasi: PNS harus bekerja sesuai target sebagai Abdi Negara
Aturan baru tentang penilaian kinerja PNS ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan tersebut dituangkan melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Peraturan yang ditetapkan tanggal 26 April tersebut tidak hanya mengatur pemberian penghargaan maupun diangkat ke posisi jabatan yang lebih tinggi bagi PNS yang kinerjanya bagus, tapi juga sanksi peringatan hingga pemberhentian bagi PNS.

Sanksi dan penghargaan tersebut diberikan berdasarkan pantauan kinerja berkala yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS terhadap para abdi negara. Pantauan kinerja dituangkan dalam penilaian kinerja PNS yang terdiri dari dua hal, yaitu Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Perilaku Kerja.

Untuk diketahui, salah satu pertimbangan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang ASN adalah untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Undang-Undang ASN mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. 

Tujuan penilaian kinerja bagi PNS tersebut untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Nilai tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk dokumen penilaian kinerja PNS setiap akhir tahun.

Dari hasil penilaian itu, PNS sebagai abdi negara yang mendapatkan nilai kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut bisa diberikan penghargaan berupa prioritas diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi pada instansinya. Mereka juga dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain penghargaan kinerja tersebut, PPK juga dapat memberikan Penghargaan lain atas kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan dokumen penilaian kinerja itulah yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi PNS.

Nah,bagi PNS yang tidak dapat memenuhi target kinerja penilaian, mereka akan dikenakan sanksi berupa peringatan memperbaiki kinerjanya dalam waktu 6 bulan, harus mengikuti uji kompetensi, dipindahtugaskan dalam jabatan lebih rendah, hingga diberhentikan dengan hormat. 

Silahkan unduh PP 30 Tahun 2019 melalui google drive berikut:

Wednesday, May 15, 2019

Mendagri Minta PP 35 dan 36 Direvisi, THR PNS Bakal Molor atau Tepat Waktu?

Surat Mendagri Permohonan Revisi aturan THR dan Gaji 13
Ilustrasi: Mendagri Minta Revisi PP Nomor 35 dan 36 tentang THR dan Gaji 13 
Peraturan Pemerintah tentang THR dan Gaji 13 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. PP yang dimaksud adalah PP nomor 35 tahun 2019 tentang Gaji ke 13 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi anda yang belum mengetahuinya, silahkan unduh peraturan pemerintah tersebut melalui tautan berikut:
Usai terbitnya PP tersebut, beberapa waktu lalu Mentri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar PP tersebut direvisi. Melalui surat bernomor 188.31/3746/SJ tertanggal 13 Mei 2019 tersebut, Mendagri meminta dilakukan perubahan pada pasal 10 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019. 

Tujuan dilakukan perubahan pada PP tersebut adalah agar pemberian gaji ke 13 bagi  Pengawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan dan Tunjangan Hari Raya (THR) dapat dipercepat alias tidak molor sesuai dengan yang diharapkan Presiden. Betulkah demikian?

Mendagri mengatakan dalam suratnya, bahwa sesudah dilakukan pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat (2) kedua PP dimaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR tidak tepat waktu. Sebab, penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama. 

Adanya surat tersebut dibenarkan oleh ketiga unsur kementrian, baik dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PANRB. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bachtiar menuturkan bahwa persoalan tentang revisi PP tersebut sudah dibahas dan telah menemukan solusi. 

"Rapat di Kemenpan RB telah disepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan pasal 10 ayat 2 PP 36 tahun 2019 melalui distribusi II, dimana perubahan redaksi dari Peraturan Daerah (Perda) diubah menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," kata Bachtiar, sebagai dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (14/5).
Surat Permohonan Mendagri kepada Menkeu dan MenpanRB Revisi PP 35 dan 36 Tahun 2019
Nufransa Wirasakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu juga membenarkan akan dilakukan perubahan atas kedua PP tersebut untuk mempercepat pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan dan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Menurutnya, proses perubahannya akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara.

Lebih lanjut Nufransa mengatakan, bahwa nantinya pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR kepada aparatur sipil negara akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Bila sudah dilakukan perubahan, maka proses lebih lanjut teknis pencairannya berada pada masing-masing pemda," tuturnya kemudian.

Dalam pasal 10 ayat 2 PP nomor 35/2019 memang tertulis, "Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah."

Juga dalam pasal 10 ayat 2 PP 36/2019 pun mengatur ketentuan mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

Yang menjadi pertanyaan adalah, sebelum peraturan pemerintah tersebut ditanda tangani oleh presiden, apakah hal-hal semacam itu tidak terpikirkan sebelumnya, sehingga tidak harus ada revisi dengan dalih agar bisa turun tepat waktu?

Entahlah. Kita lihat saja.(*)

Monday, May 13, 2019

Iklan Hago Dikecam Karena Lecehkan Guru, Pihak Managemen Bergerak Cepat

Iklan Hago Lecehkan Guru
Dalam sebuah ruang kelas, entah karena melakukan kesalahan apa, seorang murid dihukum berdiri di pojok oleh gurunya. Kedua tangannya menjewer daun telinga, kakinya diangkat sebelah dengan ekspresi wajah ketakutan. Sedang pak guru, yang digambarkan berwajah sangar dan killer asyik mencatat pelajaran di papan tulis. Sebuah bentuk pembelajaran konvensional, yang amat tidak menyenangkan.

Sudah pasti karena pegal, si murid berusaha menurunkan kakinya, sedikit demi sedikit, sembari pandangannya mencari celah kelengahan gurunya. Belum kesampaian niatnya, pak guru memalingkan wajah angkernya dengan mengeluarkan suara. Tentu saja si murid kian gemetar, kaki yang semula hendak diturunkan, diangkat lagi tinggi-tinggi. Seisi kelas menunduk berjamaah, senyap tak bersuara.

Lalu,  seorang murid datang terlambat dengan ekspresi jumawa. Berbanding terbalik dengan keadaan sebelumnya, ekspresi galak sang guru tiba-tiba melunak. Pak guru melongo dengan isi kepala entah menggambarkan apa. Alih-alih bersikap layaknya guru memperingatkan murid yang datang terlambat, ia malah seperti kerbau dungu dicocok hidungnya, atau lebih tepatnya jongos yang menyambut majikan. Pak guru menunduk-nunduk hormat, sambil membantu melepaskan tas si murid, pak guru membawa dan mengiringi murid berjalan ke tempat duduk.

Si murid dipersilahkan, duduk jumawa dengan dagu diangkat tanpa berkata apa-apa, diikuti pandangan takjub murid lainnya. Apa pasalnya murid yang datang terlambat itu diperlakukan demikian? Ternyata si murid songong itu memiliki keahlian bermain game online. Alamakkkk!!!

Akhir cerita, si guru yang tak jago main game itu duduk berdampingan dengan si murid di sebuah taman. Mereka berdua asyik bermain game online melalui gawai masing-masing. Pak guru selalu kalah. Sikap dan ekspresi pak guru mirip pecundang.

Itulah gambaran Iklan Game Online Hago yang tayang di youtube dan sejumlah stasiun televisi beberapa waktu terakhir. Entah, bagaimana sebetulnya cara berpikir si pembuat iklan, materi iklan yang mengusung tagline semua bisa jago dengan main hago itu sangat melecehkan martabat seorang guru. Hanya karena siswa pintar bermain game online, bagaimana seorang guru digambarkan demikian naif dan tak bermartabat. Wajar jika iklan tersebut menuai kecaman dari netizen, terutama dari mereka yang berprofesi sebagai guru.

Rina Maruti misalnya, seorang guru SMA asal jawa barat itu menuliskan protesnya melalui status facebook miliknya. Status berjudul Negeri Edan itu mengecam iklan yang dianggap melecehkan martabat guru itu. Rina betul-betul tak habis pikir, di tengah gencarnya pendidikan karakter, bagaimana video iklan yang sama sekali tak mengindahkan urusan karakter itu bisa lolos sensor.

Baru sehari ditulis, status Rina tersebut telah 12 ribu kali dibagikan di linimasa facebook, pertanda banyak netizen mendukung dan setuju dengan keluhannya. Tak hanya itu, gegara iklan game online itu, bahkan sebuah petisi dilayangkan pada KPI dengan tuntutan agar iklan tersebut dicabut dari peredaran.

Siapapun patut mengelus dada. Meski zaman sedang berada pada revolusi industri 4.0, sehingga generasi milenial akrab dengan teknologi gawai dengan beragam fiturnya, bukan berarti murid bisa berlaku semaunya ketika di sekolah, apalagi berhadapan dengan gurunya dari generasi old yang mungkin terbata-bata dalam mengikuti perkembangan zaman. Lagipula, adakah guru yang berlaku seperti digambarkan video itu dalam kenyataannya?

Petisi Iklan Hago Melecehkan Guru
Petisi Iklan Hago Melecehkan Guru

Respon Cepat Hago Indonesia

Media Sosial memang dahsyat. Setelah status protes Rina Maruti itu dibagikan oleh ribuan orang dalam waktu singkat, pihak Hago Indonesia bertindak cepat dengan menghubungi pemilik status melalui inbox untuk meminta maaf.  Permintaan Maaf dari Hago tersebut kemudian dijadikan status facebook oleh Rina Maruti (13/05):
Klarifikasi Game Online Hago dalam Status Rina Maruti
Klarifikasi Game Online Hago dalam Status Rina Maruti
Hago Indonesia menyatakan, bahwa game online sebenarnya bisa dijadikan alat positif dalam menjalin hibungan baik, misalnya antara guru dan murid. Sayangnya, penggambaran guru yang tidak semestinya dalam video iklan itu yang memang harus dibenahi.

Oleh karena itu, Hago Indonesia mengaku menyesal dan menginformasikan bahwa video iklan tersebut telah dihapus dari seluruh chanel televisi dan akun resmi milik Hago. Saya lantas mencoba membuka link youtube video iklan tersebut, dan ternyata memang sudah dihapus.
Iklan Game Online Hago yang telah Dihapus di Youtube
Iklan Game Online Hago yang telah Dihapus di Youtube
Tak hanya itu, Hago Indonesia juga telah membuat pernyataan permintaan maaf secara resmi terkait tayangan video iklan tersebut.

Berikut pernyataan resmi dari Hago Indonesia:
Permintaan Maaf Video Iklan Hago Indonesia
Pernyataan Resmi Permintaan Maaf Hago Indonesia
Inilah pentingnya kontrol sosial. Andai saja tak ada protes, mungkin pihak Hago Indonesia akan merasa bahwa video iklan itu baik-baik saja, dan tak masalah meski ditonton oleh jutaan pemirsa dengan materi iklan yang tidak sepatutnya.

Bangsa ini memang ajaib. Berkali-kali kesalahan serupa pernah terjadi, tapi entahlah, sepertinya pelakunya tak pernah belajar dari kesalahan.(*)

Sunday, May 12, 2019

Heboh Gagasan Menko PMK Undang Guru dari LN: Undang Guru dan Impor Guru, Apa Bedanya?

Kebijakan Impor Guru Menko PMK Puan Maharani
Menko PMK Puan Maharani mengemukakan gagasan untuk mengundang guru luar negeri ke indonesia
Permasalahan tenaga kerja asing (TKA) mulai mereda, kini muncul lagi kehebohan baru tentang guru asing dari luar negeri yang akan mengajar di Indonesia. Heboh itu menjadi semakin heboh ketika frase mengundang guru itu kemudian di'sinonim'kan oleh media dengan kata impor guru atau guru impor, sebagaimana impor beras, impor bawang putih, impor garam, dan lain-lain. Daya ledaknya tentu menjadi lebih besar. Apalagi efek pilpres belum juga usai.

Kehebohan ini bermula ketika Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, mengemukakan gagasannya untuk mengundang guru atau pengajar dari luar negeri saat menghadiri diskusi Musrenbangnas di Jakarta pada Kamis (9/5/2019). Menurutnya, gagasan mengundang guru dari luar negeri itu dibutuhkan untuk mengajarkan ilmu-ilmu yang dibutuhkan di Indonesia.

Tak pelak, gagasan tersebut langsung mendapatkan tanggapan beragam. Misalnya Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) yang menolak tegas wacana tersebut.

Dikutip dari laman pikiran-rakyat.com, bahwa kebijakan mengimpor guru menurut wakil sekjen FSGI, Satriwan Salim, adalah bentuk keputusasaan pemerintah dalam melatih dan memberdayakan guru. Pemerintah sepertinya tidak percaya dengan guru lokal yang profesional dan berkualitas.
baca jugaBalada Seribu Guru Ke Luar Negeri
“Padahal baru beberapa bulan lalu Kemdikbud mengirimkan ribuan guru ke luar negeri. Seharusnya, guru yang dikirim ke luar negeri tersebut diberdayakan untuk melatih guru di dalam negeri, supaya dapat mentransfer ilmu kepada guru-guru di daerah. Ia menilai, impor guru bukan menjadi solusi untuk membenahi rendahnya kualitas pendidikan nasional." tuturnya lebih lanjut,

Senada dengan FSGI, Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim juga mengaku bingung dalam menilai nalar dari Puan Maharani.

Menurutnya, di samping jumlah guru yang berlimpah, kualitas guru dalam negeri sebenarnya memiliki potensi baik. Hanya saja, lantaran beban kurikulum dan beban administrasi yang begitu berat, sehingga membuat mereka disibukkan dengan hal-hal yang tidak perlu.

"Maka, daripada berencana mengimpor guru, pemerintah lebih baik memperbaiki kualitas LPTK dan terus membangun infrastruktur fisik di daerah terluar, terdepan dan tertinggal." ujarnya kemudian.

Berbeda dengan dua organisasi guru di atas, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) justru menyambut baik rencana pemerintah mengundang guru dari Luar Negeri. Kok bisa?

Masalahnya ternyata berada pada kata mengundang guru dan impor guru. Sebab, banyak media memilih kata impor guru dalam menafsirkan pernyataan Menko PMK itu dalam menurunkan beritanya. Akibatnya jelas, efek yang ditimbulkan semakin besar akibat tensi politik selepas plipres yang belum mereda.

Menurut Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi, seperti dilansir Harnas.co di Jakarta, Kamis (9/5), bahwa yang dimaksud mengundang guru itu bukan berarti tenaga pengajar asing didatangkan untuk mengganti guru-guru yang sudah ada, tapi guru-guru yang didatangkan dari luar itu fungsinya untuk memberi masukan atau ajaran kepada guru-guru yang sudah ada, tentang bagaimana cara mengajar yang baik, memberi motivasi untuk mengajar, saling bertukar pengalaman.

Masih menurut Unifah, bahwa guru dari luar negeri itu berfungsi untuk mendorong dan memotivasi guru-guru di Indonesia agar bisa lebih baik . Sifatnya temporer, hanya sementara, mungkin hanya beberapa waktu. Tidak selamanya guru-guru luar negeri itu akan berada di Indonesia.. 

Hanya saja Unifah mengingatkan, mendatangkan tenaga kerja guru dari luar itu tidak mudah. Perekrutan harus dilakukan dengan benar dan jelas terkait kariernya sebagai guru, pengalaman, serta kemampuan. "Kita akan berikan pelatihan-pelatihan pada mereka. Karena mereka nanti yang akan turun untuk mendorong, mengajar, memotivasi guru-guru kita.” demikian tuturnya.

Klarifikasi Menko PMK Melalui Mendikbud

Setelah ramai wacana impor guru dari luar negeri, Menko PMK, Puan Maharani akhirnya meminta bantuan kepada Mendikbud, Muhadjir Effendy agar meluruskan berita yang kadung beredar di tengah masyarakat.

Beredar melalui Grup WA, Mendikbud mengatakan bahwa berita impor guru yang beredar di media itu memang agak menyesatkan. Sebab, Puan tidak mengatakan "impor" tetapi "mengundang" guru untuk TOT, Training Of Trainer.

Gagasan mendatangkan guru atau instruktur dari luar negeri itu dimaksudkan untuk meningkatkan kemahiran guru/instruktur dari Indonesia. Dan itu lebih efisien dibandingkan harus mengirimkan guru/instruktur Indonesia ke Luar Negeri. 

Menurut Mendikbud, mengundang guru dari luar negeri itu tidak hanya berlaku bagi sekolah, tapi juga untuk lembaga pelatihan yang ada di kementrian lain, misalnya BLK. Sasaran utamanya adalah untuk peningkatan kapasitas pembelajaran vokasi di SMK dan STEM (science, technology, engineering, and mathematics).

Namun demikian, masih menurut Mendikbud, bahwa mengirim guru ke Luar Negeri dalam jangka pendek juga tetap dilakukan. Muhadjir berharap, setelah mengirimkan sebanyak 1200 orang guru ke luar negeri, pengiriman guru bisa kembali dilakukan. Pasalnya, target pengiriman guru untuk kursus ke luar negeri tahun ini sejumlah 7000 orang.

Mengundang guru dari luar negeri memang bukan hal yang salah, apalagi jika dilakukan dengan pertimbangan dan kalkulasi yang matang. Tapi apapun alasannya, bersikap inferior dengan menganggap yang dari luar negeri selalu lebih baik adalah pandangan yang perlu dikaji ulang. Sebab, banyak orang-orang hebat dari negeri ini yang justru tidak dihargai di negerinya sendiri sehingga "dimiliki" oleh negara lain.

Orang-orang hebat dalam negeri inilah yang mestinya diberdayagunakan ketimbang melemparkan wacana yang justru kontraproduktif. Bagaimana menurut Anda?(Red)

Friday, May 10, 2019

Download PP Nomor 35, 36, 37, dan 38 Tahun 2019 Tentang THR dan Gaji 13

Pencairan THR dan Gaji 13 Bagi PNS tahun 2019
Ilustrasi: Mentri Keuangan Sri Mulyani Tentang Pencairan THR
Kabar gembira bagi PNS, TNI-Polri, pejabat negara, dan para pensiunan, bahwa THR akan dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Kepastian pencairan THR dan Gaji ke-13 itu setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan Gaji 13 itu sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

THR bagi PNS, TNI-Polri, pejabat negara, dan para pensiunan itu akan dicairkan tanggal 24 Mei mendatang. Sedangkan gaji ke-13 dicairkan setelahnya, yaitu pada bulan Juni 2019.

Dikatakan oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, seperti dikutip dari tribunnews.com (8/5/2019), bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tanggal 24 Mei 2019 nanti besarannya sama dengan take home pay (THP) per bulan. THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Tentu ini adalah kabar menggembirakan bagi PNS, TNI-Polri, pejabat negara, dan para pensiunan. Dengan adanya THR menjelang hari raya, setidaknya mereka bisa memenuhi kebutuhan untuk merayakan idul fitri bersama keluarga. 

Di samping itu, dengan diberikannya Gaji 13, para PNS, TNI-Polri, pejabat negara, dan para pensiunan juga memiliki biaya untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya menjelang tahun pelajaran baru.
Download PP Tentang THR dan Gaji 13

Di bawah ini, silahkan unduh Peraturan Pemerintah yang telah terbit tentang THR dan Gaji 13:

Saturday, May 4, 2019

Setahun Tidak Segera Diangkat Jadi PNS, CPNS Bisa Diberhentikan

Bupati Lamongan Serahkan SK CPNS 2019 di Pendopo Lokatantra
Bupati Lamongan Menyerahkan SK CPNS di Pendopo Lokatantra pada Jum'at (26/04/2019)
Setelah melewati berbagai proses yang melelahkan, sejumlah peserta lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 bisa tersenyum lega. Pasalnya, peserta lulus tes pada sejumlah kementerian/lembaga pusat maupun daerah itu telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Di beberapa daerah, Surat Keputusan (SK) CPNS juga telah diserahkan kepada yang bersangkutan.

Di Kabupaten Lamongan, misalnya, sebanyak 530 CPNS menerima SK di Pendopo Lokatantra Lamongan pada Jum'at (26/04/2019). SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Lamongan, Fadeli. Setelah mendapatkan SK, CPNS bisa langsung bekerja pada instansi tempat bertugas pada hari senin (29/4/2019).

Di tempat lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah menyerahkan SK CPNS pada 1884 orang CPNS (dari jumlah asli 1964, namun 80 orang tidak hadir saat penyerahan SK). Bahkan berbeda dari biasanya, ketika penyerahan SK CPNS, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengundang Cak Nun dan Kiai Kanjeng (CNKK) untuk memberikan suntikan motivasi pada pegawai baru di lingkungan Pemprov Jatim.
Penyerahan SK CPNS Pemprov Jawa Timur 2019 dengan Mengundang Cak Nun dan Kiai Kanjeng
Penyerahan SK CPNS Pemprov Jawa Timur dengan Mengundang Cak Nun dan Kiai Kanjeng
Memang, dengan dibukanya moratorium penerimaan PNS Tahun 2018, banyak lembaga yang membuka lowongan CPNS, diantaranya Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. 

Meski demikian, para CPNS yang telah menerima SK itu tidak boleh senang dan terlena terlebih dahulu. Sebab, menjadi CPNS tidak otomatis diangkat PNS. Masih ada satu tahapan lagi yang harus dilewati. Jika satu tahap ini gagal dilalui, jangan harap CPNS dapat diangkat secara penuh menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ada beberapa ketentuan dan kualifikasi yang harus dipenuhi CPNS agar dapat diangkat sebagai PNS.

Disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) sampai (5), bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan, yang meliputi proses pendikan dan pelatihan (diklat).

Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. 

Yang perlu diingat, pendidikan dan pelatihan prajabatan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali. Dengan kata lain, jika dalam diklat prajabatan ini tidak lulus, maka tak bisa diulang. Dengan sendirinya, CPNS tak bisa diangkat menjadi PNS karena tidak memenuhi persyaratan.

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Pasal 36, bahwa Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi 2 (dua) persyaratan, yaitu lulus pendidikan dan pelatihan pra jabatan, serta sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Bagi CPNS yang telah memenuhi persyaratan, maka akan diangkat menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, dapat diberhentikan sebagai CPNS.

Dijelaskan dalam pasal 37 ayat (2), bahwa CPNS dapat pula diberhentikan apabila :
  1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  2. Meninggal dunia;
  3. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat;
  4. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;
  5. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menjadi anggota dan pengurus partai politik;
  7. Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.

Surat Edaran Menpan&RB tentang CPNS belum diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu

Beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No. B/500/M.SM.01.00/2019 tanggal 30 April 2019 tentang CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu.

Dijelaskan dalam edaran, bahwa jika ada CPNS telah bekerja selama 1 (satu) tahun, namun belum mengikuti pelatihan prajabatan sampai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ditetapkan, maka CPNS wajib mengikuti pelatihan prajabatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah diundangkan pada 7 April 2017.

Artinya, Tanggal 7 April 2018 yang lalu adalah batas akhir CPNS tahun 2017 atau sebelumnya diangkat menjadi PNS. Nyatanya, ada CPNS tahun 2017 dan tahun sebelumnya yang belum diangkat menjadi PNS sehingga melewati masa tenggang yang diberikan.

Terkait itulah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memerintahkan kepada PPK agar melaksanakan ketentuan berikut:
  1. Kepada CPNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan, sehat jasmani dan rohani, dan belum diangkat menjadi PNS, maka PPK segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS pada awal bulan berikutnya terhitung sejak dinyatakan lulus diklat prajabatan.
  2. Sedangkan bagi CPNS yang belum mengikuti Diklat Prajabatan, ketentuannya sebagai berikut:
Jika belum mengikuti diklat prajabatan karena kesalahan institusi akibat tidak tersedianya anggaran, atau yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan tugas karena diberikan tugas khusus, maka kepada CPNS tersebut harus segera diikutsertakan pada kesempatan pertama dan dapat diangkat sebagai PNS jika telah memenuhi persyaratan.

Namun, jika belum mengikuti Diklat Prajabatan itu adalah kesalahan CPNS sendiri, maka kepada yang bersangkutan harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Perlu diketahui, ketentuan pengangkatan CPNS menjadi PNS itu hanya berlaku bagi CPNS yang mengisi formasi/pengadaan CPNS tahun 2017 atau sebelumnya, dilaksanakan paling lambat pada akhir tahun 2010.

Semoga untuk CPNS angkatan 2018 tidak mengalami nasib yang sama. Pada waktunya nanti, mereka akan segera diberangkatkan untuk mengikuti diklat prajabatan sehingga bisa segera diangkat menjadi PNS

Demikian, informasi tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS. Bagi CPNS yang telah menerima SK CPNS tahun 2018, bekerjalah dengan menunjukkan dedikasi sebagai abdi negara. Jangan sekali-kali melanggar ketentuan. CPNS adalah masa percobaan. Jika kita melanggar peraturan, dan terbukti melakukan pelanggaran sedang, apalagi berat. Maka kita akan diberhentikan sebagai CPNS, dan tak akan pernah diangkat sebagai PNS seperti yang dicita-citakan sebelumnya.(*)   

Thursday, May 2, 2019

MenpanRB terbitkan SE Penetapan Jam Kerja PNS bulan Ramadan 1440 H

Jam Kerja PNS bulan Ramadan 1440 H
Ilustrasi: Para PNS bekerja dalam sebuah Instansi Pemerintah
Menjelang bulan Ramadhan 1440 H, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tanggal 6 April 2019. Edaran tersebut menjelaskan tentang penetapan jam kerja efektif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1440 H di Instansi Pemerintah, baik yang memberlakukan 5 atau 6 hari kerja.

Disebutkan dalam surat edaran, bahwa bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka Senin-Kamis selama Ramadan jam kerja PNS dimulai jam 08.00 wib hingga 15.00 wib dengan istirahat 30 menit, dari 12.00-12.30 wib. Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 wib dengan waktu Istirahat 30 menit, mulai pukul 11.30-12.30 wib.

Sedangkan bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 enam hari kerja, maka pelaksanaan jam kerja bagi PNS selama Ramadan, hari senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu dimulai pukul 08.00-14.00 wib dengan waktu Istirahat pukul 12.00-12.30. Untuk hari Jumat, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00-14.30 wib dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30-12.30 wib.

Ketentuan tersebut merupakan upaya untuk efektivitas kerja PNS. Lazim diketahui, jam kerja efektif bagi PNS di instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja adalah minimal 32,5 jam/minggu.

Pelaksanaannya di lapangan, penetapan jam kerja selama bulan Ramadan tersebut diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing, disesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, beberapa pimpinan lembaga negara, dan tak ketinggalan Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota.

Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Berikut ini Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 394 tahun 2019.
Surat Edaran Menpan RB No 394 Tahun 2019 Jam Kerja Ramadan

Surat Edaran Menpan RB No 394 Tahun 2019 Jam Kerja Ramadan


Tuesday, April 30, 2019

Pidato Mendikbud RI Dalam Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2019

Pidato Mendikbud Dalam Peringatan Hardiknas
Mentri Pendidikan RI, Muhadjir Effendy
Tanggal 2 Mei diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh Bangsa Indonesia. Tanggal tersebut mengacu pada kelahiran Pendiri Taman Siswa dikenal sebagai Bapak Pendidikan Nasional. Dialah Ki Hajar Dewantara.

Tema Hari Pendidikan Nasional tahun 2019 adalah “Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan.” Menurut Mendikbud, tema tersebut merupakan cerminan pesan penting dari Ki Hajar Dewantara terkait hubungan erat pendidikan dan kebudayaan dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang sarat nilai dan pengalaman kebudayaan.

Dalam pidatonya memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2019 Mendikbud mengatakan, bahwa selama empat tahun pemerintahan Presiden Jokowi-JK lebih memfokuskan pada pembangunan infrastruktur, baik transportasi darat, laut, maupun udara. Di samping itu, Pemerintahan juga memulai pembangunan dari pinggiran.

Keduanya memiliki makna yang mendalam. Dengan terbangunnya infrastruktur khususnya transportasi dan komunikasi, maka konektivitas seluruh wilayah Indonesia dapat diwujudkan. Wilayah Indonesia betul-betul tersatukan di alam nyata, bukan hanya di alam idea. Di sisi lain, pembangunan di wilayah pinggiran dapat mempertegas kehadiran dan kedaulatan negara. 

Untuk menerjemahkan kebijakan tersebut di sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberi perhatian khusus untuk pendidikan di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Bahkan, Kemendikbud memberi perhatian khusus pada pendidikan anak-anak Indonesia yang berada di luar batas negara, seperti anak-anak keturunan Indonesia yang berada di Sabah dan Serawak, negara bagian Malaysia.

Saat ini, perhatian pemerintah mulai bergeser dari pembangunan infrastruktur ke pembangunan sumber daya manusia. Pembangunan sumber daya manusia menekankan dua penguatan, yaitu pendidikan karakter dan penyiapan generasi terdidik yang terampil dan cakap dalam memasuki dunia kerja. 

Pendidikan karakter dimaksudkan untuk membentuk insan berakhlak mulia, empan papan, sopan santun, tanggung jawab, serta budi pekerti yang luhur. Sementara ikhtiar membekali ketrampilan dan kecakapan disertai pula dengan penanaman jiwa kewirausahaan. Tentu, semua itu membutuhkan profesionalitas kinerja segenap pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan di tingkat pusat dan daerah.

Saat ini peserta didik kita didominasi Generasi Z yang terlahir di era digital dan pesatnya teknologi. Mereka lebih mudah dan cepat menyerap teknologi terbaru. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh sekolah dan para guru untuk menerapkan pendidikan berbasis teknologi digital dengan sentuhan budaya Indonesia melalui tri pusat pendidikan: keluarga, sekolah, dan masyarakat. Ketiga pusat pendidikan tersebut harus saling mendukung dan menguatkan.

Unduh secara lengkap Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Dalam Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2019 melalui google drive berikut:

Pemerataan Pendidikan Melalui Sistem Zonasi, Tak Ada Lagi Sekolah Favorit

Jalur Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi
Jalur Pendaftaran PPDB Melalui Jalur Zonasi
Peraturan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 telah dituangkan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Disamping syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar berupa usia calon peserta didik dan dokumen kelulusan, yang tak kalah pentingnya adalah jalur pendaftaran yang sudah ditentukan.

Dalam artikel sebelumnya, admin telah memposting persyaratan usia yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik baru, terutama bagi siswa sekolah dasar. Usia ini harus betul-betul diperhatikan, baik oleh pihak sekolah, maupun pihak wali murid. Sebab jika tidak, maka akan menyebabkan invalid data siswa ketika di entri di Dapodik, sehingga menimbulkan permasalahan di sekolah Lebih jelasnya baca artikel sebelumnya melalui tautan berikut:
Awas Invalid, Inlah Usia Yang Harus Dipenuhi oleh Siswa di Sekolah Dasar.
Sahabat Kompi yang budiman,
Bukan hanya syarat-syarat pendaftaran, orang tua yang akan mendaftarkan anak-anaknya ke jenjang yang lebih tinggi juga harus mengetahui jalur pendaftaran penerimaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Sejak 2018, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menetapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru. Meski kontroversi karena menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat, tapi kebijakan sistem zonasi dalam PPDB ini dimaksudkan untuk pemerataan pendidikan.

Selama ini, telah terbangun stigma di tengah masyarakat tentang adanya sekolah favorit dan sekolah unggul. Hampir sebagian besar wali murid mengharapkan anaknya bisa melanjutkan sekolah ke sekolah favorit, meskipun dengan biaya pendidikan di atas rata-rata. Bahkan, tak segan-segan ada sebagian yang memilih jalur "tidak sewajarnya", meskipun sekolah yang dituju jauh dari kediaman atau domisili.

Dengan adanya sistem zonasi ini, hal tersebut tak bisa lagi dilakukan. Pasalnya, siswa harus mendaftarkan diri di sekolah baru yang sesuai dengan zona. Dari sini, maka istilah sekolah favorit akan sirna dengan sendirinya, karena masing-masing sekolah akan mendapatkan siswa sesuai dengan zonanya. Inilah pemerataan pendidikan, dimana tak akan ada lagi peserta didik menumpuk di satu tempat, dan kekurangan di tempat lain.

Bagaimana Sistem Zonasi PPDB 2019?

Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, jalur pendaftaran yang bisa dilakukan oleh sekolah melalui tiga jalur, yaitu Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Orangtua/wali murid. Untuk jalur zonasi ditetapkan sebesar 90% dari kuota yang ditetapkan, sedangkan jalur prestasi dan perpindahan orangtua/walimurid masing-masing 5%.
Jalur PPDB 2019 Melalui Zonasi
Jalur Pendaftaran PPDB 2019
Untuk jalur zonasi, sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang telah ditentukan. Penentuan Zonasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang dengan memperhatikan ketersediaan daya tampung disesuaikan jumlah anak usia sekolah. Dalam menentukan zonasi, Pemerintah Daerah harus melibatkan Forum Musyawarah atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan dilaporkan kepada Menteri melalui LPMP.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk domisili ditentukan berdasarkan alamat KK yang dikeluarkan paling cepat 1 tahun sebelumnya. Kuota jalur zonasi ditentukan paling sedikit 90%, termasuk di dalamnya adalah peserta didik tidak mampu; dan/atau anak disabilitas pada sekolah inklusif. Untuk siswa yang tidak mampu tidak lagi menggunakan SKTM, tapi dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pusat atau Pemda. (KIP, PKH, KJP).

Sedangkan untuk orangtua yang ingin mendaftarkan putranya di luar zonasi, bisa menggunakan jalur prestasi atau jalur perpindahan orangtua sesuai dengan kondisi peserta didik. Kuota yang ditentukan masing-masing 5%. Jika melalui jalur prestasi, penentuannya didasarkan pada nilai USBN/UN dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan akademik maupun nonakademik selain tingkat SD.

Untuk orangtua yang domisilinya berbeda dengan alamat kartu tanda penduduk, bisa menggunakan jalur perpindahan orangtua dengan bukti surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Demikian informasi tentang jalur zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Meski mendapatkan tanggapan yang beragam dari masyarakat, namun sistem zonasi ini ditetapkan untuk pemerataan pendidikan, agar setiap sekolah mendapatkan siswa yang merata, tidak menumpuk hanya di satu sekolah yang diistilahkan dengan sekolah favorit. 

Tentunya, pihak sekolah harus menyambutnya dengan baik, apalagi kalau bukan meningkatkan kualitas sekolah dengan kesigapan gurunya untuk selalu meningkatkan kompetensi, sehingga peserta didik tetap mendapatkan pelayanan pendidikan bermutu sesuai dengan yang diharapkan. Semoga. (*)

Monday, April 29, 2019

Usia Peserta Didik yang diperbolehkan Mendaftar di SD

Usia Calon Peserta Didik SD Sesuai Permendikbud No. 51 Tahun 2018
Ilustrasi: Siswa berangkat ke sekolah untuk melaksanakan pembelajaran 
Menjelang tahun pelajaran baru tahun 2019, agenda rutin lembaga pendidikan adalah melaksanakan kegiatan PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020. Orang tua juga mulai bersiap-siap untuk mendaftarkan anak-anaknya yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Terkait usia, bagi orantua/walimurid  SMP atau SMA, tentu bukan persoalan serius jika akan mendaftarkan putranya ke jenjang yang lebih tinggi. Sebab siswa tinggal melanjutkan dari jenjang sebelumnya. Yang menjadi permasalahan adalah orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke Sekolah Dasar. Apa sebabnya?
baca: Pemerataan Pendidikan Melalui Jalur Zonasi, Tak Ada Lagi Sekolah Favorit
Dalam praktiknya, tak sedikit orang tua, terutama dari kalangan menengah ke bawah di lingkungan pedesaan yang tidak memperhatikan usia yang dipersyaratkan ketika anak mendaftar di SD. Mereka hanya berpedoman pada Ijazah yang dikeluarkan oleh TK sebagai lembaga pendidikan di jenjang sebelumnya. Padahal, dengan adanya pendidikan pra sekolah seperti PAUD dan Playgroup, kadang anak terlalu dini didaftarkan pada pendidikan pra sekolah, sehingga ketika lulus TK, usianya belum mencukupi untuk mendaftarkan di SD.

Awalnya memang tidak masalah. Namun ketika Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sebagai basis data yang digunakan untuk kebijakan di Kemdikbud, permasalahan akhirnya muncul. Apalagi dapodik diperketat setiap tahun untuk data yang berkualitas, dipastikan persoalan usia ini tak bisa dianggap remeh. Mengapa demikian?

Validasi Dapodik

Sistem validasi Dapodik semakin ketat dari tahun ke tahun menyesuaikan regulasi sebagai dasar pijakan ketika melakukan entri data. Terkait usia peserta didik, Kemendikbud telah menjelaskan persyaratannya melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru bagi Siswa TK hingga SMA/SMK. Artinya, ketika usia calon peserta didik tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, data siswa yang di entri di Dapodik tersebut akan invalid ketika divalidasi. 
Ketika invalid, otomatis sekolah tidak akan bisa melakukan sinkronisasi atau pengiriman data dapodik ke server pusat. Ketika tak bisa singkron, semua entitas data tak bisa terkirim. Ketika tak terkirim, pasti akan berpengaruh pada pencairan BOS, Tunjangan Sertifikasi Guru, dan lain-lain. Makanya, baik Orang Tua maupun Kepala Sekolah harus betul-betul memperhatikan masalah ini, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. 

Lalu, usia berapa sebetulnya anak-anak diperbolehkan untuk mendaftar di TK maupun di Sekolah Dasar?

Dijelaskan dalam Pasal 6 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB, bahwa persyaratan calon peserta didik baru pada TK Kelompok A adalah berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun. Sedangkan TK Kelompok B, usia yang dipersyaratkan adalah 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) Tahun.

Sedangkan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD adalah berusia 7 (tujuh) tahun, atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Jika calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD telah berumur 7 (tujuh) tahun, sekolah wajib menerimanya. 

Syarat usia minimal 6 (enam) tahun ini dikecualikan bagi calon peserta didik tertentu dengan batasan umur 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Calon peserta didik tertentu yang dimaksud adalah mereka yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Hal tersebut dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika prakteknya tidak tersedia psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.

Jika ditemui kasus semacam ini di sekolah, ketika siswa berusia kurang dari 6 (enam) tahun dengan batas 5 tahun 6 bulan ini dientri di dapodik, hasil validasinya muncul peringatan dengan tanda kuning. Yang harus dilakukan sekolah adalah mengupload surat rekomendasi dari psikolog atau dewan guru di sekolah melalui sistem manajemen data dapodik. Jika berhasil, maka tanda kuning tersebut akan hilang ketika divalidasi.

Berbeda jika calon peserta didik berumur kurang dari 5 tahun 6 bulan, otomatis data siswa tersebut akan invalid merah dan tak ada solusi lain selain menunggu calon peserta didik tersebut berusia seperti yang dipersyaratkan. Jika invalid, otomatis sekolah tak akan bisa melakukan singkronisasi dapodik seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Tentunya hal itu akan merugikan semua pihak jika itu terjadi.

Untuk memudahkan orang tua, atau guru dalam menentukan usia calon peserta didik yang diperbolehkan mendaftar di TK atau SD, silahkan perhatikan pada tabel berikut:
Batas Usia Minimal Peserta Didik SD
Tabel Persyaratan Usia Calon Peserta Didik TK dan SD Tahun 2019
Demikian artikel tentang Usia Calon Peserta Didik yang diperbolehkan untuk Mendaftar di Jenjang Sekolah Dasar. Semoga bermanfaat, dan bisa menjadi referensi ketika mendaftarkan anak ke sekolah sehingga tidak mengalami permasalahan di kemudian hari. Salam Komunitas Ngopi. (*)

DomaiNesia