Tuesday, July 16, 2019

Seleksi Nasional Penulisan Kisi-kisi dan Soal USBN dan UAMBN Tahun 2019

Seleksi Nasional Penulisan Kisi-kisi USBN dan UAMBN Tahun 2019
Seleksi Nasional Penulisan Kisi-kisi USBN dan UAMBN Tahun 2019
Dalam rangka menjamin mutu penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan lslam, Kementerian Agama Republik lndonesia bermaksud mengadakan kegiatan Seleksi Nasional Penulis Kisi-kisi Soal USBN dan UAMBN Tahun 2019.

Kegiatan seleksi tersebut diperuntukkan bagi guru madrasah yang mengajar pada Ml, MTs dan MA di seluruh lndonesia sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan. Tujuan pelaksanaan Seleksi Nasional Penulis Kisi-kisi Soal USBN dan UAMBN tersebut untuk menjaring para penulis soal yang berkualitas.

Adapun kriteria sebagai penulis soal sebagai berikut:
  1. Guru mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab MI.
  2. Guru mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab kelas IX MTs.
  3. Guru mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab kelas XII MA.
  4. Berpengalaman mengajar minimal 3 tahun.
  5. Dapat mengoperasikan komputer dan menguasai microsoft office dengan baik. 
  6. Memiliki komitmen yang tinggi untuk menulis soal yang berkualitas dan menjaga kerahasiaan soal beserta seluruh perangkat yang terkait. 
Kegiatan Seleksi Nasional Penulis Kisi-kisi Soal USBN dan UAMBN ini tidak dipungut biaya.

Waktu pendaftaran mulai tanggal 15 s.d. 20 Juli 2019.

Bagi yang berminat dapat mendaftar secara online melalui laman http://www.sikurma.kemenag.go.ld. 

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat berkirim surat melalui alamat email: seleknas2Ol 9@gmail.com

PROSEDUR PENDAFTARAN:
  1. Peserta mendaftar secara online ke laman http://www.sikurma.kemenag.go.id/bsm 
  2. Setiap peserta hanya dapat mendaftar sebagai penulis kisi-kisi dan soal untuk satu mata pelajaran sesuai bidang yang diampu. 
  3. Setiap peserta diwajibkan membuat contoh kisi-kisi dan soal sebanyak 10 butir soal. Dengan ketentuan mengikuti format yang didownload melalui website. Untuk huruf Arab menggunakan font Traditional Arabic
  4. Contoh kisi-kisi dan soal diupload ke laman. 
  5. Hasil seleksi akan diumumkan melalui website www.sikurma.kemenaq.qo.id dan dikirim ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Pendaftaran Seleksi Penulisan Kisi-kisi Soal USBN UAMBN 2019
Format Yang Harus Diisi Ketika Melakukan Pendaftaran Online

Masih ada waktu untuk melakukan pendaftaran. Silahkan pergunakan kesempatan ini sebaik-baiknya agar bisa mengikuti kegiatan tingkat nasional. Silahkan unduh surat resmi Seleksi Nasional Penulis Kisi-kisi Soal USBN dan UAMBN melalui tautan berikut:
Surat Pemberitahuan Seleksi Nasional Penulis Kisi-kisi Soal USBN dan UAMBN Tahun 2019

Thursday, July 11, 2019

Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru

Sampul Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru
Guru sebagai agen pembelajaran memiliki tugas meningkatkan kualitas pembelajaran dalam rangka  meningkatkan mutu pendidikan nasional. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan bahwa guru berkedudukan sebagai tenaga profesional.

Selama ini di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mendukung guru dalam menjalankan peran mulianya untuk mencerdaskan anak bangsa adalah Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar. Sebagai unit di lingkungan Kemendikbud, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar bertanggung jawab terhadap pembinaan guru pendidikan dasar, yaitu jenjang SD dan SMP.

Terkait tanggung jawab itulah, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menerbitkan buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru. Buku tersebut diterbitkan agar guru mendapatkan informasi yang tepat dan akurat dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak yang sesuai,  Buku ini meliputi tentang beban kerja guru, tunjangan profesi guru, pengembangan karir guru PNS, maupun penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS.

Atas masukan dari berbagai pihak dan disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan organisasi, buku ini telah direvisi pada beberapa bagian terkait. Buku tersebut diharapkan dapat bermanfaat dan bisa memberikan informasi bagi pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, serta pihak lainnya yang berkepentingan dalam penggunaan data guru jenjang pendidikan dasar.

Silahkan baca buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru melalui google drive berikut:
Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru.

Wednesday, June 26, 2019

Lomba Membatik 2019 Telah Dibuka, Buruan Daftar!

Lomba Membatik 2019
Lomba Membatik Pustekkom Kemdikbud 2019
Sahabat Kompi, Pustekkom Kemdikbud kembali menyelenggarakan Lomba Membatik 2019. Apa itu MembaTIK ?

Lomba Membatik 2019MembaTIK adalah Membuat bahan ajar berbasis TIK. Lomba MembaTIK adalah lomba membuat media pembelajaran berbasis TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Melalui MembaTIK, diharapkan peserta dapat membuat sebuah media pembelajaran berbasis TIK yang menarik, kreatif dan interaktif yang dapat dipergunakan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran sehari-hari di sekolah.

Ada empat jenis atau kategori Lomba MembaTIK 2019, yaitu:
  1. Video Pembelajaran Berformat MP4
  2. Multimedia Interaktif Berformat HTML
  3. Game Edukatif Berformat HTML
  4. Augmented Reality Berformat APK

Kriteria Peserta
Lomba MembaTIK 2019 diperuntukkan bagi guru, siswa, mahasiswa, dan khalayak umum dengan kriteria peserta sebagai berikut:
  1. Guru PNS dan non PNS semua jenjang, jenis dan Jalur Pendidikan.
  2. Siswa semua jenjang, jenis dan jalur Pendidikan (formal non formal).
  3. Umum: WNI, perseorangan atau kelompok (komunitas). 

Syarat dan Ketentuan
Syarat dan ketentuan Lomba MembaTIK 2019 sebagai berikut:
  1. Media pembelajaran yang dibuat belum pernah di publikasikan sebelumnya.
  2. Media pembelajaran akan menjadi Hak Milik sepenuhnya Pustekkom Kemdikbud untuk di unggah ke dalam Rumah Belajar.
  3. Mengisi Surat Pernyataan Keaslian karya (format dapat di unduh melalui website MembaTIK).
  4. Konten tidak mengandung muatan SARA.
  5. Karya yang di lombakan mengikuti standar penyajian yang telah di tentukan oleh Pustekkom.
  6. Mengikuti standar penyajian masing-masing jenis media pembelajaran sebagai berikut:  
Video Pembelajaran
  1. Menampilkan video logo Rumah Belajar pada scene awal, file dapat diunduh di halaman kategori lomba.
  2. Ukuran video 16 : 9
  3. Resolusi video High Definition (HD) minimal 720 pixel (1280 x 720)
  4. File size: Maksimal 150 Mb
  5. Format video yang diterima adalah MPEG4 dan MP4
  6. Durasi atau lama waktu pemutaran video: Maksimal 8 Menit (Apabila durasi melebihi 8 menit, file dibagi menjadi 2 atau lebih)
Multimedia Interaktif
  1. Ukuran tampilan standar pada aplikasi pembuat multimedia interaktif serta responsif bila ditampilan di android (menyesuaikan ukuran/tampilan) dan berbasis HTML 5
  2. Animasi logo kemdikbud (pembuka)
  3. Topik, Tema, sub tema dan Sasaran
  4. Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) (maksimal 2 KD)
  5. Karya adalah hasil ide dan kreasi original peserta dan Isi karya menjadi tanggung jawab peserta dengan membuat surat pernyataan (dapat di download melalui web).
  6. Terdapat latihan atau tes
  7. Terdapat Daftar Pustaka
  8. Terdapat Info Pengembang
Game Edukatif
  1. Karya adalah hasil ide dan kreasi orisinal peserta dilampiri surat pernyataan orisinalitas karya. Isi karya menjadi tanggung jawab peserta.
  2. Karya belum pernah menjadi juara di kompetisi serupa.
  3. Karya tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, dan Ras).
  4. Karya berupa game edukasi yang bisa dipublikasikan dan dimanfaatkan melalui portal Rumah Belajar https://belajar.kemdikbud.go.id.
  5. Game Edukasi yang dimaksud dipublikasikan dalam format HTML/HTML5, sehingga dapat diakses via web browser di multi platform operating system.
  6. Game edukasi dapat berupa arcade, adventure, shooter, atau genre lain sesuai dengan konten pendidikan yang diangkat, baik materi pelajaran tertentu atau pembiasaan karakter siswa.
  7. Perangkat lunak yang dipergunakan untuk membuat Game Edukasi bebas.
  8. Penggunaan library yang bersifat open source diperbolehkan.
  9. Seluruh asset Game Edukasi (seperti gambar, suara, atau klip) merupakan asli buatan sendiri. 
  10. Mencantumkan logo Kemendikbud pada Splash Screen, maksimal 5 detik.
  11. Game edukasi disajikan dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, kecuali mata pelajaran bahasa asing/daerah/muatan lokal.
  12. Melampirkan naskah dan dokumen penjelasan karya.
  13. Karya dan dokumen penjelasan karya dibuat dalam satu folder, selanjutnya folder tersebut diarsipkan dalam format RAR/ZIP dengan nama “namapeserta_asallembaga”, lalu dikirimkan melalui website Membatik https://membatik.kemdikbud.go.id.
Augmented Reality
  1. Aplikasi Augmented Reality (AR) harus berjalan di platform android.
  2. Splash Screen atau Opening wajib memasukkan logo Kemendikbud dan logo Rumah Belajar ke dalam aplikasi. Durasi 3-5 detik
  3. Materi atau konten merupakan materi atau konten edukasi
  4. Membuat Deskripsi Konten AR yang dibuat.
  5. Mengupload video demo karya lomba dengan durasi 30-60 detik (contoh video bisa dilihat diweb resmi lomba)
  6. Unggah 1 icon (200x200 px) dan 3 screenshoot karya (ukuran sesuai Smartphone).
  7. Mengirim Source Code dan hasil akhir kepada Panitia (Lewat Aplikasi)
  8. Karya adalah hasil ide dan kreasi original peserta dan Isi karya menjadi tanggung jawab peserta dengan membuat surat pernyataan (dapat di download melalui web).
  9. Harus menyertakan Daftar Pustaka
  10. Terdapat Info Pengembang
  11. Terdapat info penggunaan aplikasi yg di buat Kapasitas maksimal hasil konten final 300Mb

Hadiah dan Pemenang MembaTIK 2019
Pemenang di ambil per-jenis media:
  • Media pembelajaran berbasis Video: Terbaik 1 s/d 3
  • Media Pembelajaran interaktif (format HTML): Terbaik 1 s/d 3
  • Media Pembelajaran berbasis Game (format HTML): Terbaik 1 s/d 3
  • Media pembelajaran berbasis Augmented Reality: Terbaik 1 s/d 3
Para pemenang terbaik per kategori akan mendapatkan hadiah uang pembinaan dan di undang ke Malam Anugerah Ki Hajar 2019. Akan diambil 200 karya yang layak untuk di unggah ke Rumah Belajar (di luar pemenang) akan mendapatkan penghargaan dari Pustekkom.

Jadwal Acara dan Rangkaian Kegiatan
Kegiatan MembaTIK 2019 berlangsung secara online di seluruh Indonesia, mulai dari tanggal 24 Juni hingga 31 Agustus 2019. Adapun tahapan kegiatan adalah sebagai berikut:
  1. Pendaftaran | 24 Juni - 31 Agustus 2019. Peserta melakukan pendaftaran di http://membatik.kemdikbud.go.id.
  2. Unggah Karya Lomba | 24 Juni - 31 Agustus 2019, Peserta menggunggah karya yang dibuat ke website membaTIK.
  3. Penjurian | 1 September - 31 September 2019, File karya yang sudah terkirim akan diseleksi oleh Juri sesuai dengan persyaratan yang diberikan.
  4. Nominasi Karya | 1 Oktober - 31 Oktober 2019, Terseleksi 32 nominasi karya terbaik untuk diundang ke Jakarta.
  5. Pengumuman Pemenang | November 2019, Pengumuman juara pemenang per kategori di Anugerah Ki Hajar 2019.

Cara Mengikuti Lomba
Untuk Mengikuti Lomba MembaTIK 2019, Peserta harus melakukan pendaftaran secara online di laman https://membatik.kemdikbud.go.id/daftar, selanjutnya peserta melakukan unduh panduan dan melakukan pengiriman karya pada akun peserta yang telah berhasil dibuat. 

Cara mengikuti lomba dapat dilihat pada gambar berikut ini:
Cara Mengikuti Lomba MembaTIK 2019
Cara Mengikuti Lomba MembaTIK 2019
Demikian informasi Lomba MembaTIK 2019 yang diselenggarakan oleh Pustekkom Kemdikbud. Jika info ini bermanfaat, silahkan dibagikan pada yang lain agar Informasi Lomba MembaTIK 2019 ini semakin tersebar luas sehingga bisa diikuti oleh seluruh insan pendidikan untuk menghasilkan media pembelajaran yang menarik, kreatif dan interaktif berbasis TIK. Salam Kreatif Berani Berkarya dengan TIK untuk Kemajuan Pendidikan di Indonesia.(*)

Monday, June 24, 2019

Sistem Zonasi di Jepang Sangat Didukung Oleh Masyarakatnya. Kok Bisa?

Sistem Zonasi Sekolah di Jepang
Sistem Zonasi Sekolah di Jepang
Sistem Zonasi Sekolah yang diterapkan oleh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir ini sesungguhnya adalah itikad baik pemerintah untuk pendidikan yang berkeadilan. Pemerintah ingin agar tak ada lagi sekolah favorit nonfavorit.

Bahwa semua sekolah harus favorit, apalagi sekolah negeri yang memproduksi layanan publik harus memiliki tiga aspek, non rivalry (tak boleh dikompetisikan berlebihan), non excludable (tidak boleh khusus hanya bagi kelompok tertentu), dan non discrimination (tak boleh ada praktek diskriminasi).

Masalahnya, mengapa itikad baik pemerintah melalui kemendikbud itu justru diprotes, bahkan ditentang oleh orang tua/wali murid?

Pada postingan sebelumnya, artikel yang ditulis oleh Robbi Gandamana mungkin bisa mewakili pihak-pihak yang protes dengan sistem zonasi yang diterapkan sekarang. Kata Bang Robbi, sistem zonasi itu sebenarnya bagus, bahkan kalimatnya agak "nakal" dengan menyebut pemerintah sekarang sebenarnya agak cerdas dengan kebijakan zonasi yang bertujuan menghapus sekolah negeri favorit atau unggulan.  
baca: Gonjang Ganjing Sistem Zonasi Sekolah: Antara Sekolah Oke Punya dan Sekolah Kumuh Jaya
Masalahnya, kebijakan itu terlalu prematur kalau diterapkan saat ini. Yang dirotasi hanya guru dan kepala sekolah, tapi sarana prasana sekolah masih belum merata. Memang, sarana prasarana sekolah negeri di tengah kota dan pinggiran kota masih sangat jauh berbeda.

"Ya'opo se rek, standarisasi belum beres, tapi kebijakan sudah diterapkan. Sebelum kebijakan zonasi diterapkan, favoritkan dulu semua sekolah negeri di Indonesia. Sekolah negeri di tengah kota itu sarana dan prasarananya oke punya. Sedang sekolah negeri pinggiran kota, kondisinya kumuh jaya. Tentu saja orang tua calon murid yang rumahnya dekat sekolah negeri kumuh pecas ndahe. Nggak tega hati melihat buah hatinya hanya diterima di Sekolah Negeri cap Kandang Kambing," begitu kelakarnya.

Sistem Zonasi Ala Jepang

Gonjang ganjing masalah sistem zonasi ini juga menarik perhatian Yesi Elsandra, pemilik blog https://www.yesielsandra.com. Melalui akun facebooknya, Yesi Elsandra yang sehari-harinya tinggal di Kanazawa, Jepang. Karena tinggal di Jepang, ia lantas menceritakan pengalamannya bersentuhan dengan sistem pendidikan di Jepang.

Menurutnya, Jepang adalah salah satu negara terbaik yang menerapkan sistem zonasi. Tidak ada kehebohan berarti yang terjadi pada orang tua menjelang tahun ajaran baru, karena semua anak akan diterima di sekolah negeri yang terdekat rumahnya. Tidak ada anak dan orang tua yang gigit jari karena tidak kebagian kursi sekolah.

Sistem Informasi Kependudukan di Jepang memang sudah berjalan dengan sangat baik. Setiap penduduk, baik penduduk asli maupun pendatang akan terdata seluruh identitasnya, termasuk penghasilannya. Maka ketika anaknya berusia 6 tahun pada 2017 dan telah tiba waktunya sekolah, Yesi dikejutkan dengan kedatangan surat dari pos yang ditujukan kepada anaknya, bukan namanya selaku orang tuanya.

Surat tersebut berisi informasi bahwa tahun ajaran 2017, anaknya harus bersekolah di SD Negeri Morinosato, yang berjarak kurang lebih 300 meter dari apartemen tempat tinggal mereka. Ketika datang ke sekolah yang dimaksud, pihak sekolah juga sudah memgetahui kehadiran Yesi dan anaknya, karena terlebih dahulu sudah mendapatkan pemberitahuan dari pemerintah.

Berbeda dengan di Indonesia, wajib belajar di Jepang adalah 9 tahun, yaitu 6 tahun di SD dan 3 tahun SMP. Mengapa sistem zonasi di Jepang tidak mengalami gejolak dan penolakan dari masyarakatnya, tidak sebagaimana terjadi di Indonesia? Berikut ini adalah beberapa alasan yang dituliskan oleh Yesi Elsandra:

1. Standar kualitas semua sekolah sama.
Di Jepang, bukan hanya proses belajar mengajar yang dibuat sama standarnya, tetapi fasilitas fisik gedungpun dibuat sama. Misalnya, semua sekolah memiliki lapangan olah raga yang sama ukurannya, semua memiliki kolam renang, semua memiliki gedung serba guna, loker sepatu, loker tas, meja, dan kursi belajar sama, papan tulis magnetik sama, toilet yang sama baiknya, dan sebagainya.

Bahkan soal ulanganpun semua dibuat sama dengan kertas HVS 80 gram full warna. Anak-anak tertarik dengan gambar yang berwarna. Di Jepang, jarang sekali ada soal penilaian berupa multiple choice. Jika melihat fasilitas fisik gedungnya dan juga fasilitas belajar mengajarnya, maka tidak salah jika Jepang menjadi negara maju karena kualitas pendidikan sangat diprioritaskan oleh pemerintahnya.

2. Guru dirolling.
Saya melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana profesionalnya guru mengajar dan bertanggung jawab terhadap tugasnya. Bahan ajarnya banyak, retorika mengajarnya tidak membosankan, dan mereka kadang bekerja hingga malam untuk mempersiapkan keperluan proses belajar mengajar.

Seluruh guru memiliki kompetensi mengajar sehingga bisa dikatakan tidak ada guru yang bekerja asal-asalan. Para guru dan juga kepala sekolah dirolling ke semua sekolah. Jadi, tidak ada ceritanya di Jepang, guru di sekolah sini bagus sedangkan di sekolah sana tidak bagus.

3. Infrastruktur sangat mendukung.
Orang tua tidak akan cemas melepas anaknya yang baru berusia 6 tahun berjalan kaki sejauh 1-2 km ke sekolah, karena tersedia jalan khusus untuk pejalan kaki. Jika ada penyebrangan, ada lampu merah yang berfungsi dengan baik dan ditaati seluruh pengendara.

4. Proses pembelajaran sama di seluruh sekolah.
Mulai dari Nyugaku Shiki (penyambutan murid baru), sampai acara Sotsugyo Shiki (upacara kelulusan siswa kelas 6) semua sama prosesinya di seluruh sekolah. Termasuk kegiatan seperti Ensoku (karya wisata), Undokai (semacam pekan olah raga), Jugyo Sankan (semacam open class), Gasshuku (kelas 6 menginap di luar kota selama 2 malam), termasuk aktifitas rutin lain seperti Asanokai (apel pagi), Owarino Kai (apel sore), Soji (kegiatan bersih-bersih sekolah).

Jam masuk dan jam keluar juga semua sama, tidak ada pelajaran tambahan (les) dari guru di luar jam pelajaran. Seluruh sekolah siswanya setiap hari makan siang dan mendapat satu kotak susu segar di sekolah. Sepertinya kegiatan PBM sudah baku sama semuanya sesuai kurikulum yang berlaku.

5. Komite sekolah, volunteer dan masyarakat peduli terhadap pendidikan
Setiap pagi dan sore hari biasanya di perempatan akan ada volunteer yang memakai jaket kuning membantu anak-anak menyeberang dan menjaganya. Para pengendara bermotor juga sangat menjaga dan mendahulukan anak sekolah yang menyeberang. Jadi stakeholder mendukung penuh sistem zonasi ini.

6. Wajib belajar artinya wajib terima semua siswa.
Karena program wajib belajar 9 tahun, artinya pemerintah wajib menerima seluruh calon siswa SD dan SMP bagaimanapun kondisinya. Makanya tidak heran, anak yang berkebutuhan khususpun diterima di sekolah negeri. Pemerintah menyediakan guru khusus untuk mereka. Karena pemerintah wajib menerima semua calon siswa maka jumlah demand dan supply diperhatikan. Tidak ada anak yang tidak kebagian bangku sekolah.

Tak Ada Sekolah Favorit

Yesi menceritakan pengalamannya ketika pindah ke Jepang dan memasukkan anaknya ke sebuah sekolah. Waktu itu, anaknya yang paling besar kelas 4 SD dan adiknya kelas 3 SD. Sekolah yang dituju menerimanya tanpa syarat apapun, tidak ribet, tidak diminta surat pindah, begitu juga nilai raport sama sekali tidak ditanya. Ia hanya diminta untuk mengisi formulir.

Ketika anaknya yang paling besar lulus SD. Tidak ada syarat akademik apapun untuk diterima di SMP, tidak ribet dan tidak menguras emosi. Anak kelas 6 SD di Jepang sama sekali tidak tertekan untuk mempersiapkan UN. Baru ketika memasuki SMA, para siswa harus bersaing ketat. Biayanyapun sudah tidak gratis lagi karena sudah tidak termasuk kategori wajib belajar.

Dengan kualitas yang sama seperti ini, serta tidak ada labelisasi pada sekolah tertentu, maka di Jepang tidak ada sekolah favorit, sekolah terakreditasi A, sekolah model, sekolah percontohan, sekolah bertaraf internasional, dan lain-lain. Semua sekolah sama standar mutunya. Orang tua dan siswa tidak ada yang minder atau jumawa jika anaknya sekolah di sekolah tertentu.

Yang patut digarisbawahi, sistem ini berhasil di Jepang karena pemerintah sudah mempersiapkan semuanya dengan baik. Seluruh infrastruktur sekolah dan sumber daya terintegrasi dengan sangat baik. Dan sistem ini hanya berlaku bagi SD dan SMP yang masuk kategori wajib belajar.

Jika kemudian Pemerintah Indonesia mencoba untuk menduplikasi sistem zonasi ala Jepang ini. Tentu itu sebuah semangat yang sangat baik dan patut didukung untuk menghapus image sekolah favorit. 

Pertanyaannya, apakah kita sudah memiliki infrastruktur sekolah dan sumber daya manusia yang memadai? Antara demand dan supply apakah sudah seimbang? Kata Yesi, teman teman di tanah air saat ini tentu lebih bisa menjawabnya.(*)

Saturday, June 22, 2019

Gonjang Ganjing Sistem Zonasi: Antara Sekolah Oke Punya dan Sekolah Kumuh Jaya

Gonjang Ganjing Sistem Zonasi Sekolah
Ilustrasi: Kondisi Sarana Ruang Pembelajaran di Sebuah Lembaga Pendidikan 
Gonjang-ganjil sistem zonasi sekolah, menarik membaca tulisan Robbi Gandamana tentang zonasi sekolah, tentang sekolah favorit sekolah tidak favorit, tentang sekolah kota oke punya dan sekolah pinggiran kumuh jaya. 

Tulisan-tulisan Robbi Gandamana memang menarik, menggelitik, memotret dari sisi lain, dan tentu saja "nakal". Tak heran jika tulisan-tulisan dalam status facebook tersebut kerap dilike dan dibagikan oleh banyak orang.

Berikut ini adalah tulisan Robbi Gandamana tentang sistem zonasi sekolah yang ditulis dalam status facebook miliknya. Selamat Membaca!

Betul kata Cak Nun, dunia pendidikan kita terlalu terseret oleh kapitalisme lembaga pendidikan. Pendidikan dikaitkan dengan urusan laba rugi. Sekolah saling berebut mendapatkan murid sebanyak-banyaknya bukan karena semata urusan pendidikan, tapi mengeruk keuntungan secara ekonomi.

Munculnya istilah Sekolah Favorit atau Sekolah Unggulan akarnya dari kapitalisme. Pelabelan seperti itu jelas kaitannya dengan dagang atau jualan untuk menarik konsumen. Ada pemasarannya, branding, dan seterusnya. Dan murid adalah konsumennya.

Kata "unggulan" untuk embel-embel sebuah sekolah itu adalah bentuk kesombongan. Di dunia ini, tidak ada manusia yang lebih unggul dari manusia yang lain. Setiap orang punya kelebihan atau bakatnya masing-masing. Kelebihan seseorang adalah kekurangan bagi yang lain. Begitu juga sebaliknya.

Sama dengan "salam super" yang menjadi jargon seorang motivator apes. Kata "super" pada jargon tersebut adalah kesombongan. Tidak ada manusia super. Manusia super hanya ada di film super hero. Tiap-tiap manusia dikasih bakat, fadhilah, dan kelebihan yang berbeda. Mereka saling mengisi dan melengkapi. Tidak ada yang lebih super. Kalau kuper banyak.

Semua orang boleh unggul. Tapi jangan dia sendiri yang bilang unggul. Mosok wong kok meneng-meneng ngomong, "Aku unggul lho..." Opo maneh diumum-umuno. Iku sombong rek. Kecuali nama di KTP-nya memang Unggul. Itu harapan orang tuanya agar si anak jadi orang unggul. Halo Nggul.

Orang sekarang itu disamping sombong juga matre. Ilmu dikapitalisasi. Mengajar ada tarifnya. Padahal mengajar itu pekerjaan melayani hamba Tuhan. Nggak jauh beda dengan ngajari ngaji atau ustadz. Jangan sampai ustadz ada tarifnya atau jadi profesi. Bahkan motivator pun harusnya juga nggak pakai tarif. Tapi ojok ngomong sopo-sopo.

Guru atau motivator dibayar bukan karena transfer atau sharing ilmunya, tapi karena penghargaan pada waktu dan tenaga si guru. Atau karena faktor X, aku gak eruh. Kalau dibayar karena sharing ilmu, derajat ilmunya bakalan rusak. Makanya banyak yang paham ilmu tapi kurang ajarnya tetep.

Uteke wong modern iku isine soal urusan laba rugi. Prinsipnya saja "time is money". Semuanya dikomoditaskan. Uang adalah hal pertama yang ada di pikiran. Bagaimana caranya pendidikan jadi lahan bisnis.

Maka ada penyeragaman kaos kaki, sabuk dan lainnya. Dan semua barang itu harus dibeli di sekolah. Sekolah merangkap perusahaan kaos kaki. Akhirnya saingan sama penjual kaos kaki dan sabuk. Mungkin sebentar lagi ada penyeragaman sepatu (belinya harus di sekolah). Para pemilik toko sepatu pun misuh berjamaah.

Hakikat guru itu bukan mengajari tapi mendampingi murid untuk menemukan dirinya. Kalau ternyata si anak itu "kambing" ya jangan dipaksa jadi "ayam". Kambing jangan dipaksa berkokok. Akhire dadi: "Kukurumbeekkkk.."

Sekolah sekarang memang tempat training calon pegawai perangkat industri. Nggak ada urusannya dengan akhlak dan moral. Seorang sarjana yang terbukti menghamili anak orang, gelar sarjananya tidak akan dicopot. Tapi kalau ada ustadz yang ketahuan mesum, pasti tidak akan lagi diakui sebagai ustadz. Dia juga bakalan malu luar biasa, lari ke Arab.

Pemerintah sekarang sebenarnya agak cerdas dengan kebijakan zonasi yang bertujuan menghapus Sekolah Negeri Favorit atau Unggulan. Pemerataan bla bla bla bla tanyakan pada Menteri Pendidikan.

Jadi sistem zonasi itu sebenarnya bagus. Masalahnya kebijakan itu terlalu prematur kalau diterapkan saat ini. Yang dirolling cuman kepala sekolah dan guru. Tapi sarana prasana Sekolah Negeri di tengah kota dan pinggiran kota masih sangat jauh berbeda.

Ya'opo se rek, standarisasi belum beres, tapi kebijakan sudah diterapkan. Sebelum kebijakan zonasi diterapkan, favoritkan dulu semua Sekolah Negeri di Indonesia (tumben ejaane bener, biasane Endonesyah. Sekali-kali tertib Ndes).

Sekolah Negeri di tengah kota itu sarana dan prasarananya oke punya. Sedang Sekolah Negeri pinggiran kota, kondisinya kumuh jaya. Tentu saja orang tua calon murid yang rumahnya dekat Sekolah Negeri Kumuh pecas ndahe. Nggak tega hati melihat buah hatinya hanya diterima di Sekolah Negeri cap Kandang Kambing.

Naif memang, syarat diterima di sekolah bukan karena nilai (prestasi), tapi karena meteran.

Aku bukan penyembah sekolah favorit. Tapi kebanyakan yang disebut sekolah favorit itu fasilitasnya memang jos gandos. Konduksif, menggembirakan, dan menyehatkan. Itu prinsip. Dan kalau ingin tahu sebuah sekolah itu bagus atau payah, lihatlah toiletnya.

Memang susah jadi Menteri Pendidikan, nuruti permintaan rakyat yang bermacam-macam. Tapi kalau nggak mau susah ya jangan jadi menteri, jadi ilustrator ae. Nang kantor wong-wong podo kerjo, tapi ilustratore malah nggambar ae.

Ah embuh rek...­­­

-Robbi Gandamana-

Zonasi Bukan Hanya Untuk Siswa, Mendikbud akan Lakukan Rotasi Guru Dalam Waktu Dekat

Rotasi Guru untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan
Kegiatan Pengembangan Profesi Untuk Meningkatkan Kualitas Guru
Pada awal tahun 2019, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 yang digelar pada tanggal 11 s.d.14 Februari 2019. Salah satu agenda yang dibahas dalam forum terbesar di bidang pendidikan dan kebudayaan itu adalah masalah pengangkatan dan pemetaan guru.
Saat ini, isu hangat yang sedang berkembang di masyarakat adalah masalah sistem zonasi yang diterapkan oleh Kemdikbud dalam Pelaksanaan PPDB Tahun 2019. Kebijakan tersebut mendapat tanggapan beragam dari banyak pihak. Pasalnya, di samping sarana prasarana pendidikan yang memang belum merata dalam setiap sekolah, kualitas lembaga pendidikan juga menjadi pertimbangan orang tua ketika mendaftarkan anak-anaknya.

Itulah sebabnya, beragam protes dari orang tua mewarnai pelaksanaan PPDB tahun ini ketika mereka tak bisa mendaftarkan anak-anaknya pada sekolah yang diinginkan akibat kebijakan sistem zonasi ini.

Mungkin karena mendapatkan tekanan dari berbagai pihak, Kemendikbud akhirnya melakukan revisi terhadap Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 sebagai dasar penerimaan peserta didik baru tahun 2019. Pemberitahuan revisi dilakukan melalui Surat Edaran No 3 Tahun 2019 yang menyatakan Permendikbud No 51 Tahun 2019 direvisi melalui Permendikbud No 20 Tahun 2019. Perubahan yang dilakukan adalah besaran persentase jalur zonasi dan jalur prestasi.

Perubahan aturan PPDB Tahun 2019 selengkapnya baca pada tautan berikut:
Aturan PPDB Berubah, Mendikbud Keluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2019
Kebijakan Zonasi Untuk Pemerataan Kualitas Mutu Pendidikan
Kebijakan Zonasi dan Sekolah Favorit

Rotasi Guru Berdasar Zonasi

Sebetulnya, kebijakan sistem zonasi yang sekarang ini mendapatkan protes dari banyak pihak itu telah diterapkan sejak tahun 2016. Kebijakan zonasi merupakan pendekatan baru yang dipakai oleh pemerintah untuk mewujudkan layanan dan kualitas pendidikan yang merata di seluruh Indonesia.
Menurut Mendikbud, kebijakan zonasi ini tidak hanya berlaku untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tapi seluruh permasalahan pendidikan akan diselesaikan di setiap zona, termasuk yang berhubungan dengan pemerataan guru. Untuk itu, rotasi guru akan dilakukan untuk redistribusi guru di setiap zona guna mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.
Kata Muhadjir, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru yang akan dilakukan diprioritaskan di dalam setiap zona. Jika dalam pelaksanaan rotasi di setiap zona itu ditemukan masih ada kekurangan guru, maka guru akan dirotasi antar zona. Rotasi guru antar kabupaten/kota baru akan dilakukan jika penyebaran guru ternyata benar-benar tidak imbang antar zona.

Terkait dengan rotasi guru, Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menilai kebijakan tersebut wajar dilakukan. Namun, koordinasi yang intensif dengan pemerintah daerah (Pemda) wajib dilakukan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.  

Sebab dengan adanya otonomi daerah, guru adalah milik pemkot/pemkab untuk jenjang SD dan SMP, dan miliki pemprov untuk tingkat SMA/SMK. Dengan sendirinya, kewenangan mengatur guru adalah otoritas daerah. "Jadi, jangan sampai pemerintah pusat memiliki rencana, tapi pemerintah daerah tidak bersedia.” ujarnya. 
Kebijakan Zonasi Untuk Pemerataan Kualitas Mutu Pendidikan
Pemerataan Kualitas Pendidikan

Dukungan Dari Pemda

Kebijakan Kemendikbud yang akan melakukan rotasi guru ini mendapatkan dukungan dari pemda. Salah satu pemda yang akan melakukan rotasi guru secepatnya adalah Dinas Pendidikan Kota Malang. Dilansir dari laman https://gtk.kemdikbud.go.id, Dinas Pendidikan Kota Malang akan merotasi semua guru SD dan SMP yang mencapai 285 orang usai lebaran 

Seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Dra Zubaidah MM,  rotasi guru sesudah lebaran bisa jadi akan dilakukan sesering mungkin, bisa dilakukan dalam waktu satu hingga per tiga bulan sekali. Pemindahan tersebut bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan. Dia mencontohkan, guru yang berkualitas di SMPN 1 akan dipindahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di SMP lain. Begitu juga yang kurang berkualitas, "Agar terkena imbas." tuturnya.

Menurut Zubaidah, Pada bulan April, Dinas Pendidikan Kota Malang telah melakukan mutasi sebanyak 85 guru dan kepala sekolah, dengan rincian 46 guru dimutasi dan dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi. Sedangkan 39 guru lainnya mendapat mandat periodisasi.

Rotasi guru dilanjutkan pada bulan Mei, ada delapan guru SD dimutasi dan promosi. Guru yang dirotasi tersebut menindaklanjuti rencana Wali Kota Malang Sutiaji yang siap me-rolling kepala sekolah favorit ke SMP yang kurang favorit.

”Masak kepseknya dipindah-pindah, tapi gurunya tidak? Biar pemerataan kualitas pendidikan di Kota Malang bisa terwujud,” jelasnya. 

Perempuan yang akrab disapa Ida itu menuturkan, perpindahan atau rotasi guru ini bisa saja dilakukan antarkecamatan atau dalam satu kecamatan yang SD-nya banyak. Rolling-nya dilakukan di wilayah tersebut. Hanya saja, sistematika mutasi yang harus ada pembahasan lebih lanjut. ”Pokoknya sesama guru harus sama-sama merasakan enak dan tidak enaknya dalam sebuah lembaga pendidikan,” ujarnya.

Jadi, bagi Anda yang berprofesi sebagai guru. Sudah siapkan Anda dirotasi?[]

Friday, June 21, 2019

Ketentuan PPDB Berubah, Mendikbud Keluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Sistem Zonasi Berubah Melalui SE No 3 Tahun 2019
Ilustrasi: Siswa Melakukan Kegiatan Pembelajaran Di Kelas
Penerapan sistem zonasi pada pelaksanaan PPDB tahun 2019 ini begitu menyita perhatian publik, terutama orang tua yang akan mendaftarkan anaknya ke tingkat yang lebih tinggi. Pro dan kontra bermunculan. Bahkan di sejumlah daerah, protes datang dari sejumlah orang tua yang tak bisa mendaftarkan anaknya di sekolah yang diinginkan akibat terkendala dengan sistem zonasi ini.

Memang, sistem zonasi mepersyaratkan bahwa untuk bisa diterima di sebuah sekolah, jarak antara rumah dan sekolah adalah prioritas utama. Penerimaan siswa baru bukan lagi berdasarkan nilai rapor dan ujian nasional. Artinya, Setinggi apapun nilai yang diperoleh, hal itu tak akan berpengaruh jika sekolah yang dituju berada di luar zonasi tempat tinggal siswa.
baca juga: Pemerataan Pendidikan melalui Sistem Zonasi, Tak Ada Lagi Sekiolah Favorit
Ketentuan sistem zonasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

Dinyatakan dalam Permendikbud tersebut, bahwa PPDB dilaksanakan melalui 3 (tiga) jalur, yaitu:
  • Jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  • Jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung sekolah; dan
  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah,
Entah karena tekanan dari sejumlah pihak, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya menerbitkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tersebut diberitahukan melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dijelaskan dalam surat edaraan, bahwa mengingat beberapa daerah yang belum bisa melaksanakan sistem zonasi secara optimal, maka ketentuan mengenai persentase jalur penerimaan siswa baru mengalami perubahan sebagai berikut:
  1. Jalur zonasi yang awalnya 90% berubah menjadi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  2. Jalur prestasi yang awalnya hanya 5% berubah menjadi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah; dan
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali masih tetap yaitu paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Surat Edaran Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2019 dapat dibaca selengkapnya di bawah ini:


Download Surat Edaran Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2019 dalam bentuk PDF
Surat Edaran Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Sistem Zonasi juga Akan Berlaku Bagi Guru

Terlepas dari kondisi lembaga pendidikan dengan kesiapan sarana dan prasarananya, tujuan sistem zonasi sebetulnya untuk pemerataan kualitas pendidikan. Kemendikbud menginginkan tidak ada lagi istilah sekolah favorit dengan adanya sistem zonasi ini. Bahkan menurut Mendikbud, kebijakan zonasi ini tidak hanya berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tapi juga termasuk dalam pemerataan guru.

Diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di website resmi Kemdikbud https://gtk.kemdikbud.go.id, bahwa dia memastikan akan melakukan rotasi guru, khususnya di sekolah yang selama ini dianggap favorit. Asumsinya, sekolah favorit disebabkan karena kinerja guru. Untuk itu, guru yang mengajar di sekolah favorit harus ikhlas jika dirotasi ke sekolah yang tidak bagus untuk pemerataan kualitas pendidikan.

"Rotasi guru akan dilaksanakan setelah siswa masuk, terutama guru yang mengajar di sekolah favorit. Saya berharap, guru dapat menerima dengan lapang dada jika terkena rotasi demi pemerataan kualitas pendidikan," ujarnya.
baca juga: Zonasi Bukan Hanya Untuk Siswa, Mendikbud Akan Rotasi Guru dalam Waktu Dekat
Rotasi guru akan dilakukan berbasis zonasi, sebagaimana konsep zonasi diberlakukan dalam PPDB. Maksud dan tujuan diberlakukannya rotasi guru dan PPDB berbasis zonasi adalah untuk menghilangkan adanya sekolah favorit dan nonfavorit yang sudah kadung berkembang di tengah masyarakat.

Dengan kata lain, melalui konsep zonasi itulah kualitas sekolah di Indonesia diharapkan akan merata, baik dari aspek guru sebagai tenaga pendidik maupun murid sebagai peserta didik dalam lembaga pendidikan. Hanya saja, dengan ketimpangan sarana dan prasarana di sekolah-sekolah milik pemerintah yang tak bisa dibantah, apakah niat baik pemerataan kualitas pendidikan itu bisa diwujudkan? Kita lihat saja![]

Urgen: Verval NISN Siswa Madrasah dan Lulusan SMA/SMK/MA

Situs NISN di nisn.kemdikbud,go.id
Situs NISN di https://nisn.kemdikbud,go.id
Nomor Induk Siswa Nasional atau lebih dikenal dengan NISN adalah kumpulan angka unik yang merupakan kode pengenal identitas siswa. NISN memiliki standar dan berlaku sepanjang masa selama menjadi siswa. Dengan adanya NISN, maka antara siswa satu dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri dapat dibedakan dengan angka unik yang dimilikinya dalam NISN

Selama ini, yang memiliki tugas dalam pengelolaan NISN secara nasional adalah Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud. PDSPK merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah berlaku dalam beberapa tahun terakhir. 

Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id./). Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang telah diberikan kepada peserta didik juga bisa dicek melalui situs tersebut. Syarat yang harus dipenuhi agar memperoleh NISN adalah siswa bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud.

Fitur Verval NISN Siswa Madrasah Kelas Akhir, Lulusan 2 Tahun Terakhir, serta Lulusan SMA/SMK/MA

Dalam perjalanannya, proses penerbitan NISN bagi siswa memang banyak ditemukan permasalahan. Bagi satuan pendidikan di bawah kemendikbud, proses penerbitan NISN dilakukan melalui Dapodik. Artinya, jika siswa tersebut telah dientry datanya di Dapodik secara lengkap, secara otomatis data siswa bersangkutan akan masuk ke Verval PD dan diterbitkan secara otomatis. 

Sedangkan untuk sekolah di bawah Kementrian Agama, proses penerbitan NISN diawali dengan entry data melalui EMIS yang sedikit agak berbeda dengan Sistem Dapodik. Beberapa permasalahan NISN diantaranya adalah NISN Ganda, NISN Belum terbit karena masalah tertentu, dan lain-lain. 

Mungkin belum akan menimbulkan masalah jika siswa tersebut masih di kelas-kelas awal. Namun, bagi siswa kelas akhir tentu akan bermasalah karena NISN tersebut harus ditulis di Ijazah, serta untuk keperluan lain. 

Terkait itulah, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud menyediakan fitur Verifikasi dan Validasi (Verval) NISN bagi Siswa Madrasah Kelas Akhir (Kelas 6 MI, dan Kelas 9 MTs), Siswa Lulusan Madrasah dalam dua tahun terakhir, serta Siswa Lulusan SMA/SMK/MA.

Verval NISN tersebut bertujuan untuk perbaikan data siswa berupa NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu kandung, dan lain-lain. Verval NISN tersebut bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa bersangkutan, orang tua/wal murid, atau pihak lembaga dengan mengupload bukti yang mendukung berupa file ijazah (siswa lulusan 2 tahun terakhir) dan raport (siswa aktif di kelas akhir yaitu kelas 6 dan 9).

Setelah data perbaikan diisi disertai upload ijazah atau raport, pengajuan perbaikan tersebut akan diverifikasi oleh PDSPK Kemendikbud. Jika disetujui, maka data siswa akan berubah sesuai dengan data perbaikan yang telah diajukan sebelumnya.

Untuk melakukan Verval NISN bagi siswa, silahkan klik tautan berikut dan isi data yang dibutuhkan dengan benar:

Fitur Verval NISN untuk Siswa Madrasah

Fitur Verval NISN untuk Siswa SMA/SMK/MA

Sunday, June 16, 2019

Cara Masuk Kelas Pembatik Level 2, Bimtek Daring Pemilihan Duta Rumah Belajar 2019

Pelaksanaan Bimtek Daring Level 2 Pembatik
Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Duta Rumah Belajar 2019
PembaTIK level 2 telah dilaksanakan. Propinsi Bali adalah propinsi yang melaksanakan lebih dahulu, yaitu pada tanggal 18 Mei 2019 sampai 01 Juni 2019. Sedangkan propinsi lainnya dilaksanakan bergiliran mulai dari tanggal:

12 Juni - 26 Juni 2019
Aceh, Bengkulu, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Papua, Papua Barat, Sumatera Barat, Sumatera Selatan

19 Juni - 03 Juli 2019
Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Tengah, Lampung, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara

26 Juni - 10 Juli 2019
DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara

PembaTIK level 2 adalah tahap implementasi. Tahap ini bertujuan agar guru mampu memanfaatkan TIK dalam pembelajaran untuk memberdayakan siswa. Adapun materi/modul bimtek PembaTIK level 2 adalah sebagai berikut:
  1. Pemanfaatan TIK untuk Komunikasi dan Kolaborasi dalam Pembelajaran
  2. Pengintegrasian TIK dalam Pembelajaran
  3. Pengelolaan Kelas yang Mengintegrasikan TIK dalam Lingkungan Belajar
  4. Pengembangan Media Video Pembelajaran
  5. Tugas Akhir Pembatik Level 2
Peserta PembaTIK level 2 bisa mempelajari modul tersebut secara mandiri melalui akun simpatik masing-masing. Pada tahap akhir, peserta harus melaksanakan ujian akhir PembaTIK level 2. Agar bisa lulus dalam level 2 ini, peserta harus bisa mendapatkan nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) PembaTIK level 2 yang ditentukan sebesar 70.

Yang perlu dipahami, Nilai KKM tersebut merupakan perpaduan dari nilai tugas dengan persentase sebesar 60 % dan persentase nilai ujian akhir sebesar 40%.

Selain bisa mempelajari materi yang telah disediakan, mengerjakan tugas dan ujian akhir, peserta PembaTIK level 2 juga diwajibkan bisa aktif dalam forum diskusi. Keaktifan dalam forum tersebut merupakan persyaratan lulus dari level 2.

Selain itu, keaktifan dalam forum diskusi juga digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan nilai tambah jika setelah mengikuti nilai akhir, peserta ternyata tidak dapat memenuhi nilai KKM yang telah ditentukan.

Cara Masuk ke PembaTIK Level 2

1. Login di akun Simpatik peserta di http://simpatik.belajar.kemdikbud.go.id/
2. Setelah berhasil login, pilih menu Pelatihan, Pelatihan Saya>
Tampilan Akun Simpatik Peserta PembaTIK
Tampilan Akun Simpatik Peserta PembaTIK
3. Pada menu Pelatihan Saya, akan muncul pelatihan-pelatihan yang telah diikuti oleh peserta, diantaranya adalah Seleksi Duta Rumah Belajar Level 1 dan Pembatik Level 2 yang telah dikelompokkan dalam kelas-kelas. Untuk mengikuti Diklat Level 2, silahkan klik Detail pada Kelas Pembatik Level 2.
Tampilan Akun Simpatik Rumah Belajar
Akun Pembatik Level 2
4. Setelah Detail Pelatihan Level 2 terbuka, akan muncul detail seperti gambar berikut, klik Masuk untuk mengikuti Kelas Diklat Pembatik Level 2 yang telah ditentukan.
Kelas Pembatik Level 2 2019
Detail Kelas Pembatik Level 2
 5. Setealh berhasil, peserta akan masuk kelas pembatik Level 2. di kelas inilah peserta akan melakukan seluruh kegiatan Pembatik Level 2 mulai dari mengunduh materi, mengupload tugas pembatik level 2, hingga mengikuti ujian akhir level 2.
Kelas Pembatik Level 2
Tampilan Kelas Pembatik Level 2

Tugas Pembatik Level 2

Pada Diklat Pembatik Level 2 ini, ada 3 penugasan yang harus dilakukan oleh peserta, yaitu:

Tugas 1

Melakukan  pendaftaran ke portal Rumah Belajar (belajar.kemdikbud.go.id) bagi yang belum memiliki akun Rumah Belajar. Bagi yang telah memiliki akun Rumah Belajar, tidak perlu membuat atau mendaftar di akun baru.

Akun Rumah Belajar itulah yang harus dilaporkan melalui tautan https://s.id/usernamerumbel. Isilah data sesuai dengan format, jika data telah benar, silahkan klik SUBMIT untuk mengirimkan tugas pertama.
Tugas Pelaporan Akun Rumah Belajar
Tampilan Pelaporan Akun Rumah Belajar
Tugas 2

Tugas yang kedua adalah membuat RPP yang Terintegrasi TIK. Dalam RPP tersebut, langkah-langkah pembelajaran adalah dengan memanfaatkan fitur-fitur yang dimiliki portal Rumah Belajar. Jika RPP telah siap, unggah RPP tersebut dengan Format PDF ke dalam menu Kumpul Tugas

Tugas 3

Tugas yang ketiga adalah membuat media berupa video pembelajaran/ tutorial dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Materi yang sajikan dalam video pembelajaran adalah bagian dari indikator pembelajaran yang terkait dengan RPP yang telah dibuat dalam tugas 2. Misalnya RPP yang dibuat dan dikumpulkan adalah tentang Gerhana, maka video yang dibuat dapat berupa proses terjadinya Gerhana.
  2. Yang menjadi narasumber/presenter dalam video tersebut adalah peserta, bukan orang lain atau diwakili karakter. Artinya, pesertalah yang harus tampil dalam video tersebut.
  3. Durasi video ditentukan antara 3 s.d 7 menit. Peserta harus betul-betul mengefektikan materi video supaya bisa termuat dengan singkatnya waktu yang ditentukan. 
  4. Format video adalah MP4 dengan resolusi video 720p
  5. Yang perlu diperhatikan ketika menyampaikan narasi, kata sapaan yang digunakan adalah: sahabat rumah belajar
Setelah video siap, unggah video tersebut ke google drive dan tautkan ke dalam menu Penugasan di Kumpul Tugas. Tenggat waktu pengumpulan tugas adalah pada akhir masa masing-masing kelas.
Tampilan Menu Tugas Akhir Pembatik Level 2
Tampilan Menu Tugas Akhir Pembatik Level 2
Demikian informasi Diklat Pembatik Level 2 mulai dari Cara Masuk Kelas Pembatik Level 2, dan Tugas Yang Harus Dikumpulkan di Pembatik Level. Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat, silahkan share pada yang lain. Semoga peserta Pembatik Level 2 bisa lulus dan bisa mengikuti level 3 yang akan dilaksanakan secara tatap muka di propinsi masing-masing. []

DomaiNesia

Berita

Opini

Budaya

Info Lomba